Miris, Bangunan Tower BTS di Rajeg Luput Pengawasan Dinas Terkait Abay dan Tutup Mata

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumen Istimewa

Kabupaten Tangerang – Miris, Pembangunan infrastruktur Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berada dikawasan permukiman warga diduga luput dari pengawasan dan merugikan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Kokoh Berdiri, Rabu (05/07/2023).

Bangunan Tower provider XL,  di Kampung Jungkel RT.02 RW.01 Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh PT. Menara Selaras Persada setinggi 50 meter tersebut, diduga belum miliki izin, lantaran adanya pengawasan yang terabaikan oleh Dinas Terkait.  

Menurut pengakuan Ketua RT 02, Abidin, memaparkan, kurang lebih seminggu yang lalu, Satpol PP Kabupaten Tangerang berkunjung dan memberikan 1 bandel surat yang berisi rekomendasi, ” Seminggu kemarin Satpol PP kesini bawa surat-surat ini,”  ungkapnya, Selasa (20/6) lalu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kasie Trantib Rajeg, Jaenal Mustaqim mengatakan. Jika perizinan belum memenuhi syarat, pihaknya akan segera melakukan tindakan dan segera cek lokasi, katanya.

Baca Juga :  Yakub Ismail Didaulat Lanjutkan Kepemimpinan Apindo Banten Periode 2019-2024

” Kita akan ke lokasi untuk menanyakan terkait kelengkapan perizinan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat atau belum, kalo belum harus dilakukan tindakan untuk menyurati ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lantaran kita hanya sebagai pengawasan bukan eksekutor, ” Tegasnya saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (4/7) Kemarin

Hal senada juga di ucapkan oleh Kepala Camat Rajeg, Kholid. Ia mengakui bahwa surat keterangan dari Kecamatan, bukan bagian dari perijinan melainkan sebagai pengantar dan ini seringkali dijadikan tameng oleh pihak tak bertanggung jawab. Bahwa surat tersebut  Bagian dari perizinan, ucapnya 

“Dari awal ketika proses pembangunan, tanpa sepengetahuan saya sudah berdiri, dan surat keterangan yang di keluarkan oleh pihak Kecamatan bukan tanda tangan saya, karena pada saat itu, saya belum menjabat sebagai Camat,” imbuhnya. 

Baca Juga :  KKP Gelar Wisuda Nasional Pertama di Monas

Kendati demikian, dirinya sangat menyesal pembangunan BTS tidak pro aktif memberikan informasi kepada kita, sudah  sejauh mana terkait perijinan. “Kita akan cek kembali apakah sudah lengkap atau belum terkait Perijinannya dan apabila tidak ada maka Kecamatan Rajeg akan menyurati untuk diteruskan ke tingkat dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Perlu di ketahui sesuai dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2011 tentang penataan pembangunan telekomunikasi Kabupaten Tangerang dan  Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, jika benar pihak owner BTS XL tidak miliki PBG (Izin,Red) makan Tower BTS tersebut harus dirobohkan. 

Sejak berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari Bupati Tangerang serta dari Pihak Owner Pembangunan Tower BTS XL.*(Red/KJK)

Berita Terkait

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi
Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang
Dugaan Tak Berizin, Oknum Marinir dan PWI Diduga Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet
Menyikapi Situasi dan Kondisi di Republik Indonesia, Ketua FWJI Jakarta Barat: Berkomitmen Untuk Bersinergi dengan Tiga Pilar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 19:05 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 14:36 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Selasa, 2 September 2025 - 01:50 WIB

Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi

Senin, 1 September 2025 - 18:53 WIB

Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang

Berita Terbaru