Menteri Kehutanan : Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan segera diresmikan sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau. Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup dua skema utama: Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial. PBPH berpotensi menyerap 20-58 ton CO₂/ha dengan harga USD 5-10/ton CO₂, sementara Perhutanan Sosial bisa mencapai 100 ton CO₂/ha dengan harga hingga EUR 30/ton CO₂.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Dan Ratusan Knalpot Racing Berhasil Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Diproyeksikan, pada 2025, perdagangan karbon di sektor ini mencapai 26,5 juta ton CO₂, dengan nilai transaksi Rp1,6-3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, potensi transaksi bisa melonjak ke Rp97,9-258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak Rp23-60 triliun serta PNBP Rp9,7-25,8 triliun per tahun. Selain itu, program ini juga berpotensi menciptakan 170 ribu lapangan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon bukan sekadar pengurangan emisi, tetapi juga bagian dari upaya reforestasi melalui strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR). Untuk memperkuat daya saing global, pemerintah tengah menuntaskan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo, yang ditargetkan rampung Mei 2025.

Baca Juga :  APTIKNAS Dukung Event Integrated Technology Event (ITE) 2023

Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Perpres No. 98 Tahun 2021 guna meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon.

“Dengan langkah-langkah ini, perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi motor utama ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Menteri Kehutanan.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru