MenkumHAM: Perubahan Paradigma Pemidanaan Indonesia Suatu Keniscayaan

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenkumHAM: Perubahan Paradigma Pemidanaan Indonesia Suatu Keniscayaan
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan (Don. Istimewa)

Jakarta – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 menjadi wajah baru paradigma pemidanaan Indonesia.

“Melalui Undang-undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan,” ucap Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) RI saat didaulat menjadi keynote Speaker dalam acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/4). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yasonna, perubahan paradigma hukum pemidanaan harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.

“Pemidanaan sendiri seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan, sebagai alat mempertahankan moral yang baik serta sebagai alat untuk mereformasi kejahatan,” ungkap MenkumHAM.

Maka, Pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak2nya. 

“Paradigma Pemidanaan kedepan harus menitik beratkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan serta mencoba memulihkan keadaan seperti semula yakni pemidanaan yang mengakomodir  keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan,” sambungnya. 

Baca Juga :  Polsek Taman Sari Bagikan Buku Bacaan Kepada Anak-Anak di RPTRA


Dalam kegiatan Simposium itu  MenkumHAM berharap dapat menghasilkan point penting serta sumbang saran pemikiran yang dapat diupayakan bersama untuk penerapan keadilan restoratif  demi wujudkan tercapainya paradigma pemidanaan modern dengan sebaik baiknya.

Senada dengan MenkumHAM, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) menyatakan bahwa Orientasi pemidanaan kedepan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif atau balas dendam, tetapi sudah berorintasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Kondisi ini yang diharapkan  dalam perubahan paradigma baru pemidanaan di Indonesia.

“Dengan perubahan paradigma pemidanaan yang saat ini terjadi, maka Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus bertransformasi, hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh atau berperan aktif berupaya menyukseskan Keadilan Restoratif,” terang Reynhard.

Adapun digelarnya Kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan, informasi dan pengetahuan tentang  tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan Indonesia. 

Baca Juga :  POOL Mengalami Kerugian Sebesar Rp14,965 miliar di Kuartal II-2023 Dibandingkan pada Kuarta II- 2022 Sebesar Rp8,578 miliar

Menghadirkan 4 orang Narasumber yang sangat kompeten dan ahli dalam bidang Hukum yakni Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum UI.,  Y.Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan dalam kesempatan ini mewakili Wakil Menteri Hukum dan HAM RI., Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI-Panja RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dan diikuti langsung oleh  Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Para Mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Organisasi Masyarakat Sipil dan Civitas akademika dari berbagai Universitas diantaranya, Universitas Indonesia; Universitas Trisakti; Universitas Tarumanagara; Universitas Kristen Indonesia; Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta; Universitas Pelita Harapan dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Serta diikuti 1000 peserta secara Virtual yang terdiri dari para pegawai Kementerian Hukum dan HAM,

Stakeholder pada Kementerian/Lembaga danMasyarakat Umum. (*red/SR)

Berita Terkait

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB