Menejer Dan HRD ynt PT Prokemas Adhikari Kreasi Tidak Faham Tupoksi Di Dalam Perusahaan,Ada Dugaan Asal Masuk Tanpa Ada Seleksi

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Perihal PHK yang dilakukan oleh perusahaan, tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan.

Segmen yang di sampaikan pada hari dan tanggal senin 9 Juli 2024 menurut narasumber dari ketua agustinus investigasi LMPPSDMI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilaksanakannya mediasi yang ke2, yang juga dihadiri oleh pihak perwakilan PT prokemas adhikari kreasi manejer aly ,hrd ynt dan penerima kuasa dari 3 karyawan yang di PHK, yang di mediator kan oleh Ernawati, SE, selaku perwakilan dari Disnaker.

Dari hasil mediasi kedua tersebut, masih belum terlihat titik terang. Perwakilan dari manajemen PT prokemas adhikari kreasi masih beranggapan bahwa PHK sepihak yang di berikan kepada ketiga karyawan tanpa pesangon dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dianggap benar dan masih sesuai dengan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Yang Tembak Petugas di Cengkareng, Ditindak Tegas Terukur Karena Melawan

Maka, atas tersebut patut diduga bahwa menejer aly dan HRD ynt perusahaan sepertinya kurang faham dan tidak menguasai tentang peraturan perundang-undangan. Karena karyawan yang sudah mau habis kontrak saja, harus diberitahu karyawan tersebut 1 minggu sebelum dia habis kontrak, apakah kontrak nya di lanjut atau di putus.

Sedangkan 3 orang karyawan yang di PHK tersebut, baru mendapatkan kabar 1 hari sebelum diterima surat PHK dari manajemen.

Baca Juga :  Ketum PADI Menyampaikan Pesan Saat Didatangi Anggotanya yang Tertarik Menjadi Kontestan Politik di Tangsel, Berikut Penjelasannya!

Oleh sebab itu, patut diduga perwakilan dari perusahaan tidak menguasai dan tidak paham etika bagaimana melakukan PHK kepada karyawan. 

Malah saat mediasi pihak perusahaan lebih banyak diam disaat bersamaan Dinas Tenaga kerja Berupaya untuk menjelaskan kepada pihak menejer aly dan HRD ynt tentang aturan PHK dalam UU no. 13 tahun 2003 dan UU cipta kerja.

Berulangkali pihak Disnaker memberikan anjuran kepada pihak perusahaan PT prokemas adhikari kreasi Untuk bisa di selesaikan dengan baik, namun berkali- kali juga pihak perusahan tetap bertahan dan menganggap telah melakukan hal yang benar dan sesuai PKB.

(Budy)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru