Memasuki Babak Baru! Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oknum RW di Pegadungan Sudah Ditahan Polisi ???

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memasuki Babak Baru! Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oknum RW di Pegadungan Sudah Ditahan Polisi ???
Foto Ilustrasi

JAKARTA – Soal kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Ketua Rukun Warga (RW) diwilayah Pegadungan, Jakarta Barat, berinisial JA memasuki babak baru. Pasca ditetapkan nya sebagai tersangka, menurut informasi yang diterima wartawan, Kepolisian Sektor Kalideres telah melakukan penahanan kepada Tersangka JA pada Kamis (15/09/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat, wartawan mencoba mengkonfirmasi kebenaran atas informasi terkait penahanan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari media Jurnalistonline.com, ketika ingin dikonfirmasi, wartawan mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo melalui via WhatsApp, pihaknya belum memberikan tanggapan terkait penahanan tersebut dan hanya membaca pesan yang dikirimkan oleh wartawan.

Baca Juga :  Soal Pemilihan Ketua RT di Semanan Tuai Protes, Minta Lakukan Pemilihan Ulang

Karena tidak ada jawaban perihal tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi ke Panit Reskrim Polsek Kalideres Ipda Suryadi, ia mengatakan bahwa belum dilakukan penahanan, dan masih proses pemeriksaan secara intensif.

“Belum (ditahan) masih proses pemeriksaan intensif itu sampai 24 jam, kalau sudah 24 jam baru penahanan,” ungkapnya kepada wartawan via sambungan telepon.

Namun menurut informasi yang diterima wartawan, Oknum Ketua RW tersebut telah menjalani pemerikasaan sejak hari Rabu 14 September 2022, pada pukul 11.00 Wib hingga saat ini sudah melewati 24 jam yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Polsek Johar Baru Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Barang Bukti Sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok

Disisi lain, Pengacara Pelapor Pius Situmorang, SH mengatakan, kalau menurut Panit 24 jam maka sampai sore ini harusnya sudah ada keputusan dari pihak kepolisian.

“Kalau 24 jam, seharusnya polisi sudah memberikan sikap untuk melakukan penahanan dong,” ulasnya saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.*(SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru