Masuk Indonesia Tanpa Karantina, 5 WN India Diamankan PolresTa Bandara Soetta

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Masuk Indonesia Tanpa Karantina, 5 WN India Diamankan PolresTa Bandara Soetta

Suararealitas.com, Tangerang – Lima dari tujuh warga negara (WN) India yang berhasil lolos masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa proses kekarantinaan diamankan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana, kelima WN India itu berinisial SR, CMMJ, KM, PN dan PSD.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kelima warga negara asing (WNA) itu diamankan di sejumlah lokasi, yakni Bandung, Surabaya, Jakarta, hingga Batam.

“Ada lima dari tujuh yang sudah kita amankan, dimana mereka merupakan penumpang dari penerbangan charter pesawat Air Asia QZ-988 yang diketahui tiba pada 21 April 2021 lalu,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga :  Pameran INDOHEALTHCARE GAKESLAB EXPO 2025Opening Ceremony

Pada prosesnya, mereka berhasil masuk ke Indonesia atas bantuan oknum yang kini disebut pihak kepolisian sebagai mafia karantina. Dimana, dari hasil pemeriksaan, mereka (WN India) yang seharusnya naik ke bus hotel tempat karantina Covid-19, diarahkan untuk naik taksi.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan, mereka yang tiba di Indonesia sudah memesan hotel, namun saat hendak naik ke bus hotel, malah diarahkan naik taksi. Seperti salah satu WN India yang mengaku bila, saat tiba, dirinya menghubungi sang suami, dan diminta untuk naik taksi dan langsung menuju ke apartemen tanpa melalui proses karantina sebagaimana aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

Atas kasus ini, para WN India tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan atau tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun.

“Mereka kita kenakan aturan kekarantinaan atau tentang wabah penyakit menular. Dimana, untuk saat ini mereka tengah melakukan karantina selama 14 hari di salah satu hotel wilayah Jakarta Barat. Dan atas kasus ini, kita juga masih terus selidiki dan mencari dua WN India lainnya,” ungkapnya.

Pewarta : Reza/Red

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru