Jakarta – Dugaan terkait adanya perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria berinisial MN di Kalideres Jakarta Barat memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya pasca informasi itu viral di media online hingga media sosial, saat ini MN dan Kuasa Hukumnya melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa pihak ke Polres Metro Jakarta Barat pada hari Kamis (1/9/2022) malam.
Saat di temui wartawan usai membuat laporan Polisi, Ketua Tim Kuasa Hukum MN dari Persatuan Advokat Betawi (PADI) Jaka Syahroni, SH mengatakan bahwa malam ini alhamdulillah kami telah membuat laporan terkait dengan pihak-pihak yang mana telah menggaungkan (bercuit-cuit) soal informasi hoax yang dinilai merugikan clientnya.
“Alhamdulillah dalam kesempatan malam ini, kami Tim kuasa hukum beserta client kami MN telah melaporkan pihak-pihak terkait informasi yang menyangkut client kami dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi hoax (bohong) yang mana ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujar Jaka Syahroni, SH kepada wartawan dilokasi.
Pria yang kerap disapa Bang Jaka ini menambahkan, pihaknya juga meyakinkan kepada pihak kepolisian dalam hal kasus ini dapat berjalan, bertindak tegas, dan profesional sehingga kami mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Untuk proses pengusutannya kami yakin dan serahkankan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena negara ini negara hukum, kita tunggu saja prosesnya dan saya berharap teman-teman media juga dapat memantau perkembangan kasus ini,” timpalnya.
Maka dari itu, Jaka pun juga menghimbau kepada masyarakat luas khususnya dalam berbicara haruslah beretika denga baik dan bijaklah dalam menggunakan media sosial, gunakan secara posisitf agar terhindar dari jeratan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.