TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Peredaran obat golongan G, Tramadol, Hexymer dan sebagainya kerap menjadi momok menakutkan lantaran rusaknya generasi masa depan, Kamis (22/05/2025).
Hal ini menjadi peran penting aparat penegak hukum (APH), memberikan efek jera bagi para pengedar obat tersebut.
Terlebih, adanya dugaan oknum wartawan secara gamblang menjadi pionir (beking) pengaman bisnis haram tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan di media, oknum wartawan diduga bekingi pengedar obat Tramadol dan Hexymer yang berkedok Toko Kosmetik di Jalan Puspitek, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Hal ini diungkapkan salah satu penjaga toko obat golongan G, Robet ketika dikonfirmasi oleh suararealitas.co perihal penjualan obat tanpa resep dokter itu dilatarbelakangi adanya koordinator di lapangan.
”Iya makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah ada yang mengkoordinir/kordinasi untuk di wilayah Tangsel bernama Toto dan Billy sebagai koordinator lapangan (Korlap),” cetusnya, Minggu (18/05/2025) kemarin.
Saat dikonfirmasi suararealitas.co melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/05/2025) kemarin, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman bungkam seribu bahasa.
Sebagaimana merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 197, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).