MA Tegaskan ISKS PB XIII Langgar Hukum, Bebadan Kelembagaan Karaton Surakarta Dikembalikan ke Struktur Tahun 2004

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA, Suararealitas.co – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 1950 K/Pdt/2022 telah menyatakan bahwa Sri Susuhunan Paku Buwana XIII terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyalahgunakan SK Menteri Dalam Negeri No.430-2933 Tahun 2017 dalam pembentukan kelembagaan Karaton Surakarta.

Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht dan dieksekusi secara nyata (eksekusi riil) pada 8 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri Surakarta melalui Penetapan No. 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN.Skt. Dimana struktur kelembagaan Karaton yang sah adalah yang berlaku pada tahun 2004, sesuai tradisi dan paugeran Karaton, dimana GRA Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilopo.

Berikut Poin-Poin Penting Putusan MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • ISKS PB XIII menyalahgunakan SK Kemendagri No. 430-2933 Tahun 2017.
  • Pembentukan bebadan kelembagaan, penggembokan akses adat dan pariwisata dan penelitian, serta pelaporan polisi yang dilakukannya dinyatakan tidak sah.
  • Seluruh keputusan kelembagaan pasca-2017 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
  • Struktur kelembagaan Karaton yang sah adalah yang berlaku pada tahun 2004, sesuai tradisi dan paugeran Karaton, dimana GRA Koes Moertiyah Wandansari sebagai Pengageng Sasana Wilopo.
  • Eksekusi memerintahkan pembukaan Pintu Kori Kamandungan, pusat jalur upacara adat, sebagai simbol pemulihan kewibawaan Karaton.

Setelah adanya keputusan Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM., menilai bahwa Karatom bukanlah milik pribadi melainkan warisan. Atas dasar itu, artinya sudah clear dan tidak bisa diperdebatkan lagi.

“Putusan ini adalah kemenangan konstitusional dan kultural seluruh keluarga besar Dinasti Kasunanan Surakarta. Karaton bukan milik pribadi, melainkan warisan Keluarga Besar Dinasti Mataram juga khasanah Budaya Bangsa yang harus dijaga dengan hukum dan paugeran. Ini adalah saatnya kembali pada marwah budaya,” ujar suami dari Gusti Kanjeng Ratu Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng).

Baca Juga :  Ketua Departemen Hukum DPP FORKABI Komentari RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa posisi ISKS PB XIII tetap dihormati sebagai Pemangku Adat, namun segala tindakan kelembagaan yang lahir dari SK 430-2933/2017 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Adapun Dampak Hukum dari Keputusan MA

Dengan adanya putusan dan eksekusi ini semua keputusan-keputusan termasuk :

  • Pengangkatan Permaisuri, Putra Mahkota, serta semua SK kelembagaan sejak 2017 batal demi hukum.
  • Struktur Bebadan Karaton Tahun 2004 kembali diberlakukan secara resmi.
  • Kegiatan budaya, adat, dan pariwisata Karaton kembali dibuka untuk umum dan akademisi.
  • Kori Kamandungan dibuka kembali, melambangkan keterbukaan dan restorasi nilai-nilai luhur Karaton.

Apabila berkaca pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 (23/1988) Tentang Status Dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta : Pasal 1 ayat (1) :

“Tanah dan bangunan Keraton Kasunanan Surakarta berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya adalah milik Kasunanan Surakarta yang perlu dilestarikan sebagai peninggalan budaya bangsa.”

Pasal 2 :
Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaan-perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.

Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, baik bangunan fisik cagar budaya, segala upacara-upacara adat, pusaka-pusaka (benda dan tak benda), Paugeran Adat dan Angger-angger, Bebadan-bebadan, adalah milik Dinasti Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Dinasti Mataram PB II s/d PB XIII), sehingga bukan milik pribadi PB XIII dan atau isteri;

Seluruh Trah Darah Dalem maupun Sentana Darah Dalem (keturunan ningrat raja dari PB II s/d PB XIII : anak, cucu, cicit, keponakan, dst) dan Abdi Dalem, yang turut menjaga, merawat dan melestarikan, serta mengabdikan dirinya kepada keraton berdasarkan angger-angger/Paugeran (segala peraturan adat) yang ada.

Melaksanakan segala tugas dan Tanggung Jawab serta Hak dan Kewajibannya, kebutuhan dan untuk mengelola Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan Bertugas untuk menjaga dan merawat seluruh wilayah karaton, baik yang berwujud fisik maupun kekayaan budaya yang ada dan berkembang di Karaton, termasuk berbagai macam pekerjaan rumah tangga istana termasuk persiapan dan pelaksanaan Upacara-upacara adat, adalah mempunyai kedudukan hukum yang sama (equality before the law);

Baca Juga :  Satukan Langkah Guna Kembangkan Organisasi, Pengurus DPP GPIB Gelar Raker ke-1

“Gugatannya itu adalah perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan SK Mendagri. Artinya melihat hukum harus secara komprehensif secara utuh, kalau sepotong-sepotong susah juga,” ujar Sigit Nugroho Sudibyanto, SH., M.H., selaku kuasa hukum dari Pengageng Sasana Wilopo Karaton Surakarta Hadiningrat.

Oleh karena itu, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. : 330 K/2020 dalam Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) ISKS Paku Buwana XIII tentang Perjanjian Perdamaian tanggal 23 Juni 2017 dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” , dengan demikian Perjanjian Perdamaian tidak mengikat secara hukum, selanjutnya Pelaksanaan Eksekusi Riil Kamis, 8 Agustus 2024, adalah kemenangan bersama keluarga besar dinasti ISKS Paku Buwana XIII tetap sebagai Pemangku Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Para Sentana Dalem, juga Para Pengageng Bebadan Tahun 2004, Pengageng Sasana Wilopo tahun 2024 Dra GRAy Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd tetap bekerja demi kelestarian dan perkembangan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Lembaga Hukum Karaton Surakarta mengajak seluruh keluarga besar darah dalem termasuk Putra Putri SISKS PB XIII, abdi dalem, serta masyarakat pecinta budaya Jawa untuk bersatu kembali dalam menjaga keluhuran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi momentum untuk mengembalikan tata kelola Karaton kepada prinsip paugeran & hukum negara dgn sinergy kolaboratif agar upaya-upaya pelestarian adat & tradisi budaya luhur bisa dilakukan bersama sama antara kraton surakarta & pemerintah sehingga bisa menjadi bagian dari jati diri budaya bangsa yang arif.

Berita Terkait

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur
Seorang Pelajar Di Jakarta Utara Disabet Sajam, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:48 WIB

Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB