MA Resmi Larang Pengadilan Izinkan Catat Perkawinan Beda Agama

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Resmi Larang Pengadilan Izinkan Catat Perkawinan Beda Agama
Foto Ilustrasi: Mahkamah Agung melarang pengadilan mencatat perkawinan beda agama.


JAKARTA  – Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan pencatatan perkawinan seorang beragama Katolik dan istrinya beragama Protestan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Menurut UUD RI, setiap warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya. Pada titik ini agama dilabelkan sebagai hak warga negara (bukan kewajiban). 

Sementara itu menurut UU Perkawinan RI, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus DPP BKPRMI Periode 2024-2029

Masih menurut UU yang sama, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

Point dari sahnya perkawinan adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agama, bukan semua agama.

Dalam kasus warga Indonesia yang beragama Katolik tunduk pada 2 hukum sekaligus yaitu Canon Roma dan UU Perkawinan Indonesia. 

Canon Roma membolehkan, umat Katolik seluruh dunia untuk menikah secara beda agama yang dikenal dengan sebutan dispensi perkawinan.

Jika Mahkamah Agung RI menolak pencatatan perkawinan warga Katolik Indonesia maka solusinya adalah mohonkan kepada kedutaan Vatican di Jakarta mencatat perkawinan mereka. 

Baca Juga :  Kunjungan UNITAR ke Ketapang Urban Aquacultur Mauk Kabupaten Tangerang

Menurut hukum Roma sebab hukum Indonesia tidak mengakui atau menolak untuk mencatatkan perkawinannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. 

“Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.*(Hen)

Editor: Za

Berita Terkait

Kepala dusun Banjar glogor carik mendukung penuh PKS antara Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana
PGN Bali mendukung Perjanjian Kerja Sama antara Kodam IX/Udayana dengan universitas Udayana (Unud)
MKTR Menyetujui Pembagian Dividen Sebesar Rp18 Miliar
Hanya punya 300 Suara ko aneh mau makzulkan Prabowo Gibran yang dipilih 96.214.691 Suara Rakyat
Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla
Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
Imajinari Rilis First Look Film Tinggal Meninggal, Sebuah Karya Jail Penuh Makna dari Filmmaker Muda Kristo Immanuel
Program Kolaborasi Penanganan Pengentasan Kemiskinan di 50 Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 22:09 WIB

Kepala dusun Banjar glogor carik mendukung penuh PKS antara Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana

Rabu, 30 April 2025 - 22:07 WIB

PGN Bali mendukung Perjanjian Kerja Sama antara Kodam IX/Udayana dengan universitas Udayana (Unud)

Selasa, 29 April 2025 - 23:15 WIB

Hanya punya 300 Suara ko aneh mau makzulkan Prabowo Gibran yang dipilih 96.214.691 Suara Rakyat

Selasa, 29 April 2025 - 16:40 WIB

Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

Senin, 28 April 2025 - 13:15 WIB

Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta

Berita Terbaru

Breaking News

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:13 WIB