Suararealitas.com, Jakarta – Pemerintah kembali memberlakukan PPKM Mikro mengingat adanya peningkatan kasus aktif penyebaran virus Covid-19 di sejumlah daerah, DKI Jakarta termasuk dalam kategori tersebut.
Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Pegadungan Adith Pratama dalam keterangannya menyampaikan atas sesuai arahan pimpinan dengan diberlakukan PPKM Mikro. “Tentunya kami setiap hari berupaya semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, dan berupaya pula menekan angka dari kasus-kasus Covid-19 yang ada diwilayah kami,” ucap Lurah Pegadungan.
Dengan melaksanakan vaksinasi secara maksimal, agar seluruh masyarakat khususnya warga Pegadungan dapat tervaksin, dan menerapkan sosialisasi 5M sampai ketingkat RT.
“Untuk wilayah kategori zona orange, kami berlakukan intervensi, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan melakukan penutupan akses, atau mengurangi akses keluar masuknya warga, karena diwilayah kami ada beberapa titik zona orange,” sambungnya
Sementara itu ia menambahkan, dengan diterapkannya Testing, Tracking, Treatment, (3T), kami melakukan Tracing (lacak).
Adapun Tracing yang kami lakukan guna membantu pihak puskesmas dengan berkordinasi, apabila ada warga yang terpapar diwilayah tersebut agar dapat di tangani, dan membantu mendata warga yang terpapar dengan memberikan bantuan sembako melalui Dinas Sosial.
Dan selalu berkoordinasi dengan pihak puskesmas. “Apabila ada warga yang mengalami tanda-tanda gejala yang sudah berat agar dapat segera di tangani pihak puskesmas. Disamping itu kami juga membantu mendampingi pemulasaran jenazah, apabila ada warga yang meninggal dunia.” Tutupnya.*(Amr)