KOTA TANGSEL, Suararealitas.co – Salahsatu tempat hiburan malam bernama Liberty yang beralamat di jl.raya serpong Km.7 no.7 Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Diduga tidak mengantongi NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Liberty diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan menurut undang-undang berlaku. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Terlihat Liberty masih saja tetap buka .
Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adalah Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan. Perda ini melarang pelaku usaha memperdagangkan miras, dan Satpol PP akan menindak pelanggaran dengan penyegelan tempat usaha dan larangan beroperasi.
Berdasarkan investigasi para pewarta, Liberty yang sempat tutup. sudah buka kembali pada (25/07/2025) bulan lalu.
Salahsatu mantan pegawai yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada pewarta, sebelumnya memang Liberty sempat tutup terkendala masalah penggajian serta administrasi kelengkapan perizinan .
”Sebelumnya gaji karyawan sempat tertahan, dan juga masalah perizinan juga belum lengkap.” Tuturnya
Yogi Kanit Gakda Pol PP ,ketika pewarta memberikan informasi, melalui pesan singkat Whatsapp.
”Saya coba turun dulu yah bang, krn sya ga tw.” Jawabnya pada pesan singkat Whatsapp
Salahsatu warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga menuturkan, Liberty buka dari Dua hari yang lalu
”Jika mau ke venue bisa ketemu dg Anton Managernya, kebetulan baru buka lagi 2 hari kemaren 🙏🏻🙏🏻.” Tuturnya
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait.