Lantaran Gagal Lunasi Hutang, PT Transon Group Digugat Pailit Perusahaan SIE ke PN Jakpus

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat gugat pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat gugat pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH menggugat pailit sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang, Transon Group.

Menurut Rahmad, bahwa gugatan pailit ini memperlihatkan sebuah praktik bisnis yang sangat buruk.

“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” kata Rahmad kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat(07/03/2025).

Sementara itu, selaku Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa menyampaikan, bahwa PT. Transon Group juga gagal melunasi hutang yang semakin menumpuk.

“Pihak PT. Transon Group gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi secara lunak,” ujar Melissa saat membantu menjelaskan kronologis.

“Akhirnya ketika mengalami kebuntuan, atas nama klien, kami mengajukan gugatan pailit,” sambung Rahmad.

Diketahui, gugatan ini telah dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.

Baca Juga :  14 Santri Putri Nurul Hidayah Diwisuda, Ketua MPR RI: Ponpes Harus Terlibat Wujudkan Indonesia Emas

“Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT.Trason Group maupun sekertarisnya tidak bisa dihubungi terkait gugatan tersebut.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru