JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama personil gabungan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (12/6/2025).
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007.
Edison menyebut kawasan Kota Tua selama ini dikuasai pedagang kaki lima berupa gerobak yang kerap kali menimbulkan kemacetan hingga menimbulkan kecelakaan akibat dari penyempitan jalan para pedagang kaki lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi banyak yang celaka disaat menyebrang, pengunjung yang turun dari kereta api masuk ke kawasan fatahillah kota tua,” kata Edison.
Ia menjelaskan, sesuai yang disampaikan pada Perda nomor 8 tahun 2007 dimana fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsinya semula.
“Jadi nanti kita sisir trotoar dan kita bersihkan agar indah karena ini kan satu destinasi wisata mancanegara jadi wajib bersih,” jelasnya.
“Harus kita ciptakan bagaimana membuat pengunjung nyaman, dari mancanegara maupun domestik yang datang ke kawasan Kota tua,” imbuhnya.
Edison menuturkan, ada 250 petugas gabungan yang dikerahkan dalam operasi penertiban yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Tokoh Masyarakat dan SKPD lainnya.
Hasilnya, petugas berhasil menertibkan sekitar 40 pedagang yang berada di kawasan Kota tua.
“Ada sekitar 40 pedagang yang ditertibkan yang berada di pintu masuk stasiun kota dan pintu selatan jalan jembatan batu,” pungkas Edison.