Kuasa Hukum YBTA Ungkap Pelanggaran Hukum di Kasus HighScope Rancamaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8). Perkara ini memicu perhatian publik.

Kuasa Hukum Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA), Chandra Goba, menegaskan sidang hari ini memeriksa saksi kata dan ahli, termasuk saksi Ali Brata. Fokusnya pada pembatalan perjanjian, wanprestasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Chandra, pihak lawan dituding mengambil alih sekolah secara paksa tanpa kewenangan sah. Padahal, perjanjian pengelolaan tidak memiliki dasar legalitas kuat sejak awal. Hal itu memperkuat klaim pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Berkedok Toko Celuler, Padahal Menjual Obat Golongan G: Akui Setor ke APH

Chandra mengungkap, mediasi telah dilakukan berulang kali sebelum persidangan. Bahkan, dalam rapat manajemen, disepakati sekolah harus dikembalikan kepada YBTA. Namun, pihak lawan menolak menyerahkan pengelolaan.

Pihak YBTA berharap media turut meminta klarifikasi kepada lawan mengenai alasan menolak pengembalian sekolah. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang mereka terima.

Saksi ahli perdata yang dihadirkan YBTA dinilai memberikan keterangan jelas dan menguntungkan. Ia menegaskan adanya pelanggaran hukum yang nyata, termasuk bukti pengabaian perjanjian resmi.

Chandra menilai peluang kemenangan pihaknya mencapai 90 persen berdasarkan bukti, saksi, dan keterangan ahli yang telah diajukan. Meski demikian, putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Masyarakat Dari Papua Pegunungan Berharap Putusan MK Tidak Menimbulkan Konflik Horizontal

Upaya damai sebenarnya pernah diusulkan tim kuasa hukum. Namun, prinsipal pihak lawan disebut menolak opsi penyelesaian kekeluargaan. Proses persidangan pun berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, YBTA bersikukuh bahwa izin resmi pengelolaan sekolah tidak dimiliki pihak lawan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dihentikan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan ratusan siswa di kawasan Bogor. Putusan hakim diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas lembaga pendidikan.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru