KTP WNI untuk Sponsori WNA di Bali, Kaling Banjar Bendul Angkat Bicara!

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KTP WNI untuk Sponsori WNA di Bali, Kaling Banjar Bendul Angkat Bicara!
Foto Istimewa


BALI – Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari satu tempat ke tempat lain melampaui batas politik atau batas negara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, migrasi yang paling sering kita ketahui dibagi menjadi dua bagian yaitu migrasi internasional atau migrasi nasional.

Disadari atau tidak, saat ini masalah kependudukan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Permasalahan kependudukan di Indonesia yang juga dialami oleh banyak daerah dengan bentuk dan ragamnya sendiri. 

Pantauan wartawan pada saat melakukan penelusuran terkait permasalahan kependudukan di wilayah Semarapura Tengah, kini menjadi perbincangan di masyarakat.

Baca Juga :  Perkuat Ukuwah Islamiyah, Masjid Jami Baitul Falah Peringati Isra Mi'raj

Agus Sujaya selaku Kepala Lingkungan Bendul, Kelurahan Semarapura Tengah menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui adanya WNI berinisial NPS yang mempunyai suami KA Warga Negara Asing (WNA) ternyata ialah warga baru tinggal di wilayahnya, dan baru mendapatkan info dari masyarakat.

Bahkan, Agus Sujaya juga telah melaporkan terhadap Lurah Semarapura Tengah terkait permasalahan warga baru ini, yang tidak di kenal dan tidak ada melaporkan diri kepada kepala lingkungan atau pihak kelurahan, dan di perkuat dengan surat pernyataan tidak kenal oleh pihak Kepala lingkungan terhadap warga berinisial NPS.

Baca Juga :  Produk BUM Desa Sulawesi Tenggara Berkualitas, Wamendes Paiman: Harus Berorientasi Ekspor

“Saya berharap kepada instansi yang mengeluarkan ijin tinggal warga negara asing khususnya pihak Imigrasi agar bersinergi dengan pihak lingkungan atau desa, begitu pula bagi pihak penerbit KTP (DISDUKCAPIL), supaya tertib administrasi kependudukan seyogyanya penduduk yang baru pindah di arahkan untuk memohon surat domisili terlebih dahulu atau melaporkan diri kepada kepala lingkungan dimana mereka tinggal, dan diketahui oleh pihak kelurahan atau desa, serta tidak menjadi penduduk liar atau timbul masalah di kemudian hari,” tutupnya.*(Sep)

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi
Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit
Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik
Paskibraka Jatiuwung, Latihan atau Liburan
PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang
Wujudkan Ketahanan Pangan Kodim 0510/Trs Panen Padi 100 Hektar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 13:39 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:40 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru