JAKARTA, suararealitas.co – Rencana Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan aksi unjuk rasa menolak isu tunjangan rumah anggota DPR RI, menuai sorotan publik.
Pasalnya, dalam surat edarannya tertanggal 28 Agustus 2025, KPID meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan liputan aksi unjuk rasa yang dianggap berlebihan, provokatif, atau bernuansa kekerasan.
Selain itu, lembaga penyiaran diminta mengutamakan pemberitaan yang “menyejukkan” dan tidak memunculkan eskalasi kemarahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, imbauan ini justru dianggap sebagai langkah kontroversial yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
Banyak pihak menilai, KPID telah keluar dari semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
“Imbauan ini sama saja dengan membatasi kerja-kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh. Publik berhak tahu bagaimana fakta di lapangan, termasuk jika ada tindakan represif atau kekerasan yang terjadi,” ujar salah seorang aktivis kebebasan pers di Jakarta, seperti dikutip faktapers.id, Jum’at (29/8/2025).
Bahkan, kritik juga diarahkan pada sikap KPID yang terkesan lebih berpihak pada stabilitas semu ketimbang memastikan masyarakat mendapat informasi yang jujur dan apa adanya.
Padahal, justru melalui pemberitaan yang transparan, media bisa menjadi pengawas sekaligus penyeimbang terhadap kekuasaan.
“Alih-alih melindungi kepentingan publik, KPID malah terlihat seperti alat untuk menutupi keresahan warga. Ini jelas mengkhianati semangat demokrasi,” tambah pengamat media dari salah satu universitas di Jakarta.
Dengan adanya imbauan ini, lembaga penyiaran kini berada dalam posisi dilematis dan mengikuti arahan KPID dengan risiko dianggap tidak independen, atau tetap menyajikan fakta apa adanya dengan ancaman teguran.
Situasi ini semakin menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tekanan serius, bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari lembaga pengawas penyiaran itu sendiri.