Korban Arisan Bodong Oknum Bhayangkari di Sekadau Bertambah Lagi, Syamsul Jahidin Minta Keadilan atas Kerugian yang Dialami Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsul Jahidin, Kuasa Hukum FLT yang menjadi korban arisan bodong. (Foto: Istimewa).

Syamsul Jahidin, Kuasa Hukum FLT yang menjadi korban arisan bodong. (Foto: Istimewa).

PONTIANAK, suararealitas.co – Bukan hanya dari segi korban, jumlah angka kerugian anggota arisan yang didirikan oleh seorang oknum Bhayangkari berinisial AM pun turut meningkat.

Sebelumnya, bahwa AM merupakan salah satu dari tujuh orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok ‘Arisan Online’.

Diketahui, bahwa korban ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT ini mengalami kerugian hingga Rp.180.500.000 akibat ‘Arisan Online’ yang dilakukan oleh tersangka AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FLT nelalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Sekadau atas tindakan yang dilakukan tersangka.

“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda,” ujar Syamsul saat ditemui suararealitas.co, Jum’at (14/03/2025).

Baca Juga :  5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Syamsul berujar, bahwa kliennya mengalami kejadian tersebut pada tanggal 2 April 2024 lalu, dengan modus menawarkan pembelian sejumlah arisan.

“Saat itu klien saya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tersangka AM pada tanggal 2 April tahun lalu, AM kemudian menyampaikan beberapa keuntungan yang didapat membeli arisan tersebut melalui keuntungan bunganya,” ungkapnya.

Dari mulai saat ditawarkanya, sambungnya, bahwa kliennya tertarik dan membeli beberapa arisan tersebut pada tanggal 10 November 2024, dan kembali membeli pada bulan Desember.

“Setelah kejadian, pada saat tersangka MA menawarkan kepada klien saya, selang beberapa waktu tepatnya pada 10 november, klien saya membeli beberapa arisan dengan nominal pertama sebesar Rp.90.000.000. Lalu, membeli kembali pada bulan Mei senilai Rp.90.500.000,” jelasnya.

Syamsul menjelaskan, bahwa selang beberapa bulan setelah jual beli arisan tersebut berjalan lancar, klienya tidak pernah mendapatkan keuntungan apa pun.

Baca Juga :  Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja

Kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024, tersangka AM mulai mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan hak klienya.

“Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024, AM mulai benar-benar tidak melakukan pembayaran hak kepada klien saya, awalnya dengan mencari-cari alasan, dan sampai kasus ini viral, akhirnya klien saya mencari kepastian, dan keadilan atas haknya,” katanya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Syamsul menambahkan, bahwa kliennya mengalami kerugian sejumlah Rp.180.500.000.

“Berharap, klien kami untuk mendapatkan keadilan, karena dengan apa yang sudah MA lakukan sangat merugikan banyak pihak termasuk klien saya. Jangan sampai suaminya yang merupakan anggota Polsek diwilayah tersebut dapat dijadikan backingan oleh tersangka AM. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru