PONTIANAK, suararealitas.co – Bukan hanya dari segi korban, jumlah angka kerugian anggota arisan yang didirikan oleh seorang oknum Bhayangkari berinisial AM pun turut meningkat.
Sebelumnya, bahwa AM merupakan salah satu dari tujuh orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok ‘Arisan Online’.
Diketahui, bahwa korban ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT ini mengalami kerugian hingga Rp.180.500.000 akibat ‘Arisan Online’ yang dilakukan oleh tersangka AM.
FLT nelalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Sekadau atas tindakan yang dilakukan tersangka.
“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda,” ujar Syamsul saat ditemui suararealitas.co, Jum’at (14/03/2025).
Syamsul berujar, bahwa kliennya mengalami kejadian tersebut pada tanggal 2 April 2024 lalu, dengan modus menawarkan pembelian sejumlah arisan.
“Saat itu klien saya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tersangka AM pada tanggal 2 April tahun lalu, AM kemudian menyampaikan beberapa keuntungan yang didapat membeli arisan tersebut melalui keuntungan bunganya,” ungkapnya.
Dari mulai saat ditawarkanya, sambungnya, bahwa kliennya tertarik dan membeli beberapa arisan tersebut pada tanggal 10 November 2024, dan kembali membeli pada bulan Desember.
“Setelah kejadian, pada saat tersangka MA menawarkan kepada klien saya, selang beberapa waktu tepatnya pada 10 november, klien saya membeli beberapa arisan dengan nominal pertama sebesar Rp.90.000.000. Lalu, membeli kembali pada bulan Mei senilai Rp.90.500.000,” jelasnya.
Syamsul menjelaskan, bahwa selang beberapa bulan setelah jual beli arisan tersebut berjalan lancar, klienya tidak pernah mendapatkan keuntungan apa pun.
Kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024, tersangka AM mulai mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan hak klienya.
“Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024, AM mulai benar-benar tidak melakukan pembayaran hak kepada klien saya, awalnya dengan mencari-cari alasan, dan sampai kasus ini viral, akhirnya klien saya mencari kepastian, dan keadilan atas haknya,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Syamsul menambahkan, bahwa kliennya mengalami kerugian sejumlah Rp.180.500.000.
“Berharap, klien kami untuk mendapatkan keadilan, karena dengan apa yang sudah MA lakukan sangat merugikan banyak pihak termasuk klien saya. Jangan sampai suaminya yang merupakan anggota Polsek diwilayah tersebut dapat dijadikan backingan oleh tersangka AM. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.