Komisi Kejaksaan Tegaskan Sinergi Penyidik dan Jaksa dalam RUU KUHAP

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Upaya pembaruan sistem hukum pidana Indonesia kembali ditegaskan Komisi Kejaksaan RI dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP” yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 di Ballroom Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta ini mempertemukan pemangku kepentingan dari kejaksaan, kepolisian, kementerian, akademisi, dan perwakilan legislatif. FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi Komisi Kejaksaan dalam mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih sinergis dan humanis.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa harmonisasi antara penyidik dan penuntut umum adalah fondasi penting dalam RUU KUHAP. “Tanpa koordinasi yang kuat, proses penegakan hukum bisa berjalan tidak efisien dan justru menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H., menyoroti pentingnya membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan secara tegas dalam RUU KUHAP. Menurutnya, penyelidikan tetap menjadi tahap vital untuk memastikan laporan masyarakat tidak serta-merta masuk ke proses penyidikan tanpa dasar hukum yang cukup.

“Kita tidak boleh langsung menyidik tanpa melalui penyelidikan. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan tidak membingungkan,” tegas Iksantyo.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Tenggara Ikut Berkolaborasi

FGD ini juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi konkret. Salah satunya adalah perlunya membangun mekanisme koordinasi sejak awal antara jaksa dan penyidik demi mencegah perbedaan tafsir hukum di kemudian hari.

Komisi Kejaksaan berharap hasil FGD dapat menjadi masukan strategis bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU KUHAP yang menjunjung prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.

Melalui forum ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan semakin adaptif terhadap tantangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Berita Terkait

Menko Polkam Pastikan Indonesia Kerahkan Upaya Terbaik Tuntaskan Karhutla Riau
Resmi! Vireessa Berkah Mandiri dan LAZ Gema Indonesia Tandatangani MoU Umroh dan ZIS
KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, Dorong Industri Taati Regulasi
KKP Bangun Sinergi Lindungi Habitat Penyu di Raja Ampat
Bupati Resmikan Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan BPBD Tangerang Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Empat Hari
PP Dana Bantuan Korban Dinilai Tidak Berpihak: Masyarakat Sipil Desak Revisi dan Penguatan Mekanisme Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:09 WIB

Menko Polkam Pastikan Indonesia Kerahkan Upaya Terbaik Tuntaskan Karhutla Riau

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:26 WIB

KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, Dorong Industri Taati Regulasi

Senin, 21 Juli 2025 - 20:35 WIB

KKP Bangun Sinergi Lindungi Habitat Penyu di Raja Ampat

Senin, 21 Juli 2025 - 18:20 WIB

Bupati Resmikan Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 18:12 WIB

Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang

Berita Terbaru

Infotainment

Bertaut Rindu Gelar Prom Night Gala Premiere Ala Anak SMA

Rabu, 23 Jul 2025 - 19:49 WIB

Breaking News

Ummah Travel Gandeng Pemerintah Dorong UMKM Ekspansi Global

Rabu, 23 Jul 2025 - 12:57 WIB