Komisi Kejaksaan Tegaskan Sinergi Penyidik dan Jaksa dalam RUU KUHAP

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Upaya pembaruan sistem hukum pidana Indonesia kembali ditegaskan Komisi Kejaksaan RI dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP” yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 di Ballroom Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta ini mempertemukan pemangku kepentingan dari kejaksaan, kepolisian, kementerian, akademisi, dan perwakilan legislatif. FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi Komisi Kejaksaan dalam mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih sinergis dan humanis.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa harmonisasi antara penyidik dan penuntut umum adalah fondasi penting dalam RUU KUHAP. “Tanpa koordinasi yang kuat, proses penegakan hukum bisa berjalan tidak efisien dan justru menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H., menyoroti pentingnya membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan secara tegas dalam RUU KUHAP. Menurutnya, penyelidikan tetap menjadi tahap vital untuk memastikan laporan masyarakat tidak serta-merta masuk ke proses penyidikan tanpa dasar hukum yang cukup.

“Kita tidak boleh langsung menyidik tanpa melalui penyelidikan. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan tidak membingungkan,” tegas Iksantyo.

Baca Juga :  BIN Lakukan Vaksinasi 1.500 Santri Dipondok Pesantren Kresek

FGD ini juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi konkret. Salah satunya adalah perlunya membangun mekanisme koordinasi sejak awal antara jaksa dan penyidik demi mencegah perbedaan tafsir hukum di kemudian hari.

Komisi Kejaksaan berharap hasil FGD dapat menjadi masukan strategis bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU KUHAP yang menjunjung prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.

Melalui forum ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan semakin adaptif terhadap tantangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Berita Terkait

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara
BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 20:10 WIB

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Berita Terbaru