KKP Ungkap Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (27/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahaya ikan hasil destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, dengan menggunakan bom ikan. Selain kondisinya mengenaskan, ikan tangkapan destructive fishing juga mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat  (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Rabu (27/3/2024). 
Ishartini menjabarkan hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah. Kemudian tulang punggung dan rusuknya patah, gelembung renangnya pecah, usus dan organ dalamnya hancur, serta terdapat genangan darah di rongga perut.
“Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?” ujar Ishartini.
Tak hanya itu, hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Ishartini memaparkan dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata di bawah 7 berdasarkan standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.
“Artinya ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi,” terang Ishartini. Karenanya, Ishatini mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing. 

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
“Kami BPPMHKP sebagai Otoritas Kompeten,  sangat peduli terhadap mutu dan keamanan ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti harus kita cegah dan hentikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Dia menegaskan dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing.

Baca Juga :  Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kemendes Gelar Panen Perdana di Desa Percontohan Barito Kuala

Berita Terkait

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara
BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 20:10 WIB

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Berita Terbaru