KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (28/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya. Penyesuaian harga dilakukan sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.
“Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokannya sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo pada Konsultasi Publik Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP yang berlangsung beberapa waktu lalu di Surabaya.
Lebih jauh Victor menjelaskan evaluasi terhadap harga patokan jenis ikan dilakukan secara periodik dalam rangka penyesuaian pengenaan PNBP sesuai perkembangan harga pasar dan ketepatan penentuan tarif atas pemanfaatan sumber daya jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.
Penentuan harga patokan yang lebih spesifik per jenis ikan per jenis produk perlu dilakukan guna mendapatkan valuasi jenis sumber daya ikan yang optimal. Sejalan dengan hal tersebut KKP menginisiasi Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP.
“Rancangan Kepmen KP hadir sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan performa layanan Ditjen PKRL kepada para pelaku usaha yang akan memanfaatkan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya,” ujarnya.
Victor pun berharap, akademisi, kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha dapat mendukung dan memperkaya substansi Rancangan Kepmen KP sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat menyusun instrumen harga patokan yang implementatif.
Sementara itu, Direktur PNBP Sumberdaya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA KND) Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari menerangkan bahwa kinerja KKP untuk optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan kepada pemangku kepentingan dinilai cukup baik, meski sempat mengalami penurunan realisasi. Ini merupakan proses reformasi tata kelola terutama di SDA Perikanan.
“Pengenaan tarif PNBP s.d. Rp.0,00 atau 0 % yang diberikan kepada UMKM merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.
Tomi perwakilan CV. Utama Jaya Trading yang jugamewakili para pelaku usaha melihat perkembangan sistem yang ditetapkan SAJI sudah berjalan baik dan terus diperbaharui namun menurut Tomi saat ini yang menjadi permasalahan adalah jumlah perusahaan yang terus bertambah sementara kuota tetap sehingga kapasitas ekspor menjadi terhambat.
“Mengingat biaya ekspor yang dikeluarkan cukup besar, mohon pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menjaga stabilitas pasar,” harap Tomi.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.
Baca Juga :  PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB