KKP Perluas Sistem Keterbukaan Informasi Publik ke Seluruh UPT

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA, (26/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, dengan memperluas sistem keterbukaan informasi publik hingga tingkat unit pelaksana teknis (UPT).

KKP memiliki 158 UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,  yang dilengkapi dengan tim pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Sebagian besar PPID lingkup KKP telah memperoleh kualifikasi Informatif.

“Semangat keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk menyampaikan program dan kebijakan publik kepada masyarakat dengan cepat dan terukur,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Prof Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat membuka acara Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) KKP di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Komisi Informasi Pusat (KIP), KKP memperoleh kualifikasi Informatif selama lima tahun beruntun, dari tahun 2019 hingga 2023. Secara nasional, KKP menempati peringkat 12 dari seluruh kementerian/lembaga dengan kualifikasi Informatif.

Baca Juga :  KKP bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut Tangerang

Rudy menerangkan, dalam meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik pihaknya fokus pada aspek standar layanan informasi. Berupa kualitas dan jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi. 

“Untuk PPID yang belum mencapai kualifikasi Informatif, saya berpesan untuk segera meningkatkan kualitas layanan sesuai standar untuk menjaga kualifikasi KKP tetap Informatif secara nasional dan peringkatnya pun meningkat,” bebernya.

Pada acara tersebut, pimpinan unit kerja pun sepakat menandatangani Komitmen Bersama untuk terus memperluas dan meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik yang ada di pusat maupun UPT. 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengapresiasi kinerja keterbukaan informasi publik di KKP, sekaligus mendorong peningkatan peringkat. Dia berharap tahun depan KKP sebagai badan publik bisa masuk tiga besar kementerian/lembaga informatif.

“Badan publik harus melakukan dua hal. Satu proaktif, yaitu menyediakan informasi, mengumumkan informasi, mengumumkan informasi dan responsif. Responsif itu, kalau ada sengketa harus diselesaikan,” urai Donny.

Baca Juga :  KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut di Ibu Kota Negara Baru

Dia menambahkan, untuk meningkatkan kinerja layanan keterbukaan informasi pada satu badan publik, perlu peran aktif seluruh unit kerja yang ada. Terlebih cakupan KKP cukup besar mengurusi kegiatan-kegiatan di laut, industri perikanan, hingga kawasan pesisir serta seluruh sumber daya di dalamnya.

“Urusan keterbukaan informasi publik ini urusan kelembagaan, jadi tidak bisa dibebankan hanya pada satu unit kerja,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, pada kesempatan ini Kementerian Kelautan dan Perikanan juga meluncurkan dimulainya monev di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024. Sekretaris Jenderal menyatakan bahwa seluruh pimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan dukungan dan komitmen pelaksanaan monev ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di KKP.

Berita Terkait

Warga Antusias, DPC SAS Kota Bambu Salurkan 17 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 1446 H
Pendaftaran AMI Awards 2025 Resmi Dibuka, Menbud Dorong Apresiasi Musisi dan Pemajuan Musik Indonesia
Komisi Kejaksaan Tegaskan Sinergi Penyidik dan Jaksa dalam RUU KUHAP
Bakti Kesehatan Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Donor Darah Diikuti Ratusan Peserta
Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Katarak Gratis, Simak Disini
Kapolres Metro Tangerang Kota Serahkan Bantuan Kursi Roda Ke Warga Kurang Mampu di Buaran Indah Kota Tangerang
Satgas Pencegahan Desk P2MI Upayakan Perlindungan PMI Dengan Desa Migran Emas
Frasa UU Polri Pasal 18 Digugat ke MK Dinilai Rugikan Hak Konstitusional dan Dianggap Multitafsir

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:42 WIB

Warga Antusias, DPC SAS Kota Bambu Salurkan 17 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:26 WIB

Pendaftaran AMI Awards 2025 Resmi Dibuka, Menbud Dorong Apresiasi Musisi dan Pemajuan Musik Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:50 WIB

Komisi Kejaksaan Tegaskan Sinergi Penyidik dan Jaksa dalam RUU KUHAP

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:58 WIB

Bakti Kesehatan Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Donor Darah Diikuti Ratusan Peserta

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:57 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Katarak Gratis, Simak Disini

Berita Terbaru