KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (2/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton   yang didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana.
 
“Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk  menangani hiu paus ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta.
Victor menerangkan bahwa hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
“Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku” ujarnya. 
 
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan melalui hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa ikan yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus)  berkelamin jantan. Bangkai ikan ditemukan oleh nelayan setempat dan dilaporkan ke Polres Pekutatan Jembrana. Jenis ikan yang statusnya dilindungi penuh ini ditemukan pada dini hari dalam keadaan mati. 
“Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan,” urai Getreda. 
 
Getreda juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan penanganan bangkai hiu paus tersebut. Mengingat kondisi bangkai serta lokasinyang berpasir dan landai, maka  metode penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat. 
Selanjutnya, penguburan  berjarak 10 meter dari lokasi penemuan bangkai selesai dilakukan pada sekitar pukul 15.30 WITA dan pihak yang terlibat dalam penanganan bangkai tersebut seperti Polairud Polres Jembrana, Pemerintah Daerah setempat dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menandatangani Berita Acara Penanganan Hiu Paus Terdampar No.BAP 3944/BPSPL.4/PRL.420/IX/2023.
“Penyebab kematian hiu paus yang terdampar ini belum dapat dipastikan dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network),” pungkasnya.
 
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN). 
 
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.
 
Baca Juga :  Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara
BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:21 WIB

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Senin, 8 September 2025 - 15:44 WIB

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

Sabtu, 6 September 2025 - 20:10 WIB

Umat Hindu Gelar Doa Kebangsaan untuk Perdamaian Bangsa dan Negara

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Berita Terbaru