KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, Dorong Industri Taati Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7). Izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya.

PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan. Penggunaan air laut dalam skala besar ini memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, kegiatan tersebut kini berada dalam kerangka hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/7).

Baca Juga :  Fahira Idris Bertemu FKHN, Berikan Penghargaan DPD RI dan Siap Berjuang Bersama-sama FKHN

Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya. Pengajuan dilakukan melalui OSS dengan klasifikasi kegiatan sesuai KBLI. Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002.

Instrumen Pengendalian 

Sementara Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita menjelaskan, dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut. 

“Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan.  Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan,” ungkap Frista Yorhanita.

Baca Juga :  Menhub: Perlu Kolaborasi Bersama Efisienkan Kinerja Angkutan Barang

Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan. 

KKP mendorong agar seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan Whatsapp di 0813-1525-1005.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong tata kelola laut berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, dan peningkatan peran dunia usaha dalam menjaga sumber daya kelautan.

Berita Terkait

Resmi! Vireessa Berkah Mandiri dan LAZ Gema Indonesia Tandatangani MoU Umroh dan ZIS
KKP Bangun Sinergi Lindungi Habitat Penyu di Raja Ampat
Bupati Resmikan Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan BPBD Tangerang Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Empat Hari
PP Dana Bantuan Korban Dinilai Tidak Berpihak: Masyarakat Sipil Desak Revisi dan Penguatan Mekanisme Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
KKP Tegaskan PNBP SDA Perikanan Merupakan Jawaban Keadilan Berusaha
Bupati Kabupaten Tangerang Diganjar Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:19 WIB

Resmi! Vireessa Berkah Mandiri dan LAZ Gema Indonesia Tandatangani MoU Umroh dan ZIS

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:26 WIB

KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, Dorong Industri Taati Regulasi

Senin, 21 Juli 2025 - 18:20 WIB

Bupati Resmikan Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 18:12 WIB

Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang

Senin, 21 Juli 2025 - 15:42 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan BPBD Tangerang Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Empat Hari

Berita Terbaru

Breaking News

Pesona Taman Sari Yogyakarta Memikat Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Selasa, 22 Jul 2025 - 11:54 WIB