Jakarta,Suararealitas.co – Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, sebagai saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah laporan terkait kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Usai diperiksa, Andi menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memenuhi panggilan penyidik hari ini sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani. Ini adalah pemeriksaan pertama sejak status hukum kasus ini naik,” ujarnya di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Andi menambahkan bahwa pelaporan tersebut merupakan respons atas maraknya penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Dugaan penghasutan ini perlu diungkap secara terang. Kami mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai koridor konstitusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah, mengonfirmasi bahwa laporan mereka menyasar empat terlapor yang disebut turut menyebarkan narasi hoaks. Mereka masing-masing berinisial TT (seorang dokter), RS (mantan menteri), RSN (ahli telematika), dan RF (aktivis).
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kami menilai penyidik tidak perlu melakukan gelar perkara khusus. Fakta hukum yang ada sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses lebih lanjut,” kata Rusdiansyah.
Pemuda Patriot Nusantara menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh adalah bentuk perlawanan terhadap disinformasi yang dinilai membahayakan ruang publik dan memecah belah bangsa.