Ketua Bawaslu Humbahas Bantah Berikan Keterangan Paslon Nomor 3 Terancam Didiskualifikasi

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu. (Foto: ist)

Humbahas – Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas), Henri Wesly Pasaribu membantah memberikan pernyataan keterangan bahwa pasangan
calon (paslon) nomor 3, Dr. Oloan Paniaran Nababan – Junita Rebeka Marbun akan
didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Humbahas 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada
wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu), Senin (25/11) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan
pernyataan bahwa Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan
money politik yang sedang mereka tangani saat ini.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah
menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga
terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor 3.

Baca Juga :  KKJ-PKJB 2023 Ridwan Kamil: Jawa Barat Negeri UMKM

Namun kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3. Artinya, ketiga
tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses nomor 3 atau tidak.

“Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan
hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim
dari Paslon nomor 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu
pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor 3 atau tidak. Jadi ini perlu
kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak,” kata
Henri dalam ketika dihubungi wartawan Suararealitas.com, Selasa (26/11/2024).

Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan,
bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga
tersangka, maka prosesnya akan berlanjut.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Gelar Upacara Bendera Peringati HUT RI ke 78

Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, maka kasus itu
akan dihentikan. Artinya kasus itu masih membutuhkan proses panjang, dan tidak
langsung mengarah ke diskualifikasi.

“Masih sangat jauh dari situ (diskualifikasi). Tapi
memang kalau ada bukti yang kuat, harua ditindaklanjuti. Tapi bukan langsung
mendiskualifikasi. Semua ada tahapan dan prosedurnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, sesuai dengan penelusuran
mereka, oknum wartawan yang menyebarkan link berita berjudul “Oloan –
Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan
Juta” itu tidak ada hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga keakuratan
beritanya layak dipertanyakan.

“Dia (oknum wartawan berinisial CS) yang menyebar
berita itu saja tidak ada hadir tadi malam. Jadi sekali lagi saya sampaikan,
kami tidak ada menyampaikan keterangan sesuai dengan isi beritanya,”
pungkasnya. (Walles)

 

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB