Suararealitas.com, Jakarta – Pakar Terorisme dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengomentari penetapan KKB sebagai teroris, menurutnya ada beberapa sisi yang harus di perhatikan detail agar tidak timbul masalah baru di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ken, ada kemungkinan dengan penetapan KKB sebagai teroris maka mereka akan pusatkan kekuatan untuk melakukan teror.
Penetapan KKB sebagai teroris menurut Ken sudah tepat, tapi juga harus di sebutkan jelas siapa pemimpin dan nama kelompoknya, misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya, jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung, KKB hanya segelintir saja, sementara mayoritas masyarakat papua itu masih cinta NKRI, Jelas Ken.
Tindakan KKB menurut Ken sudah memenuhi unsur disebut sebagai teroris yaitu setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Karena sudah termasuk kasus teroris, maka penindakan pun bisa sama dengan kasus terorisme yang berlatar belakang agama, misalnya dengan upaya preventif strike atau pencegahan keras sebelum mereka melakukan aksi teror. Jelas Ken.
Dengan upaya preventif strike menurut Ken, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang sudah bergabung dengan KKB, sudah latihan dan persiapan persiapan aksi teror, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua.
Termasuk mereka yang mendukung di medsos. “Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018,” Ujar Ken kepada awak media.
Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua. “Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme,” kata dia lagi.
Ken menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti, pergantian istilah KKB menjadi teroris menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah,
Butuh penjara yang lebih banyak dan luas lagi untuk menanahan pelaku dan simpatisan teroris KKB, sebab untuk penjara terorisme selama ini saja sudah over kapasitas.
Bila kekuatan Densus 88 (Polri) dianggap belum bisa menumpas teroris KKB, maka bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme. Namun perlu segera ada Perpres TNI dalam mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Tutup Ken.
Pewarta : RI