Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK
Kemenlu respon organisasi FLAPK soal tidak dapat hak gaji pokok dalam negeri. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Kementerian Luar negeri merespon apa yang disampaikan oleh organisasi FLAPK karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri. Menurut mereka, mereka hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).

Mengutip dari kompas.com, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan, peristiwa itu terjadi lantaran adanya perubahan kebijakan di lingkungan Kemenlu karena sulitnya kondisi perekonomian pada masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun1950, Kemenlu pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950. Selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri pada masa itu, pejabat Kemenlu hanya menerima TPLN.

Namun pada 2013, Kemenlu melakukan kajian mengenai kebijakan gaji pokok pada waktu itu. Dan hasil kajian menyepakati untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri.

Baca Juga :  Masih Fokus Pembangunan, Wapres Sebut Upacara HUT Ke-80 RI Hanya Digelar di Jakarta, Bukan IKN

“Kalau kita lihat dulu ada SE (Surat Edaran ) Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu karena pada saat itu kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan,” ujar Teuku Faizasyah di Kemenlu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/8/2023), dikutip dari kompas.com.

Kemudian ia menegaskan, selama penugasan di luar negeri, pejabat tersebut tetap mendapat penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Kemenlu senantiasa melakukan kajian atas kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen. Dalam aturan gaji pokok, pihaknya mengedepankan prinsip forward looking sehingga aturan diubah pada 2013. Namun, ia menyadari, kebijakan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semua pihak.

Oleh karenanya, ia menghormati protes yang dilayangkan FLAPK. “Anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri dan sampai kapan pun akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu,” ujarnya.

Baca Juga :  Poros Pelajar Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Aspek Gizi hingga Keamanan Wadah

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kondisi serupa terkait hak gaji pokok, sebenarnya juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini.

“Maksud kami mereka juga mengalami yang tidak dibayarkan gajinya hingga 2013,” ucapnya.

Kemenlu selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal jika terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK di tahun 2019.

Sejatinya, hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.

“MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, FLAPK melayangkan protes karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri.

Berita Terkait

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying
Mayor Inf Hasim Hutabarat Apresiasi Sikap Damai PB JATMI dan Ojol Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Kamis, 4 September 2025 - 12:25 WIB

Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Berita Terbaru