Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK
Kemenlu respon organisasi FLAPK soal tidak dapat hak gaji pokok dalam negeri. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Kementerian Luar negeri merespon apa yang disampaikan oleh organisasi FLAPK karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri. Menurut mereka, mereka hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).

Mengutip dari kompas.com, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan, peristiwa itu terjadi lantaran adanya perubahan kebijakan di lingkungan Kemenlu karena sulitnya kondisi perekonomian pada masa lalu.

Pada tahun1950, Kemenlu pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950. Selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri pada masa itu, pejabat Kemenlu hanya menerima TPLN.

Namun pada 2013, Kemenlu melakukan kajian mengenai kebijakan gaji pokok pada waktu itu. Dan hasil kajian menyepakati untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri.

Baca Juga :  InJourney Group Gercep Bantu Rp500 Juta untuk Tanggap Darurat Bencana Sumbar

“Kalau kita lihat dulu ada SE (Surat Edaran ) Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu karena pada saat itu kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan,” ujar Teuku Faizasyah di Kemenlu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/8/2023), dikutip dari kompas.com.

Kemudian ia menegaskan, selama penugasan di luar negeri, pejabat tersebut tetap mendapat penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Kemenlu senantiasa melakukan kajian atas kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen. Dalam aturan gaji pokok, pihaknya mengedepankan prinsip forward looking sehingga aturan diubah pada 2013. Namun, ia menyadari, kebijakan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semua pihak.

Oleh karenanya, ia menghormati protes yang dilayangkan FLAPK. “Anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri dan sampai kapan pun akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu,” ujarnya.

Baca Juga :  KKP - BKKBN Sinergi Tangani Stunting dan Masalah Reproduksi

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kondisi serupa terkait hak gaji pokok, sebenarnya juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini.

“Maksud kami mereka juga mengalami yang tidak dibayarkan gajinya hingga 2013,” ucapnya.

Kemenlu selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal jika terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK di tahun 2019.

Sejatinya, hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.

“MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, FLAPK melayangkan protes karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri.

Berita Terkait

MKTR Menyetujui Pembagian Dividen Sebesar Rp18 Miliar
Hanya punya 300 Suara ko aneh mau makzulkan Prabowo Gibran yang dipilih 96.214.691 Suara Rakyat
Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla
Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
Imajinari Rilis First Look Film Tinggal Meninggal, Sebuah Karya Jail Penuh Makna dari Filmmaker Muda Kristo Immanuel
Program Kolaborasi Penanganan Pengentasan Kemiskinan di 50 Desa
Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Ibadah
Corporate External Relation PT Bevananda, Magdalena Beatrice Apresiasi dan Mendukung Kreativitas Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 15:48 WIB

MKTR Menyetujui Pembagian Dividen Sebesar Rp18 Miliar

Selasa, 29 April 2025 - 23:15 WIB

Hanya punya 300 Suara ko aneh mau makzulkan Prabowo Gibran yang dipilih 96.214.691 Suara Rakyat

Selasa, 29 April 2025 - 16:40 WIB

Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

Senin, 28 April 2025 - 13:15 WIB

Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta

Kamis, 24 April 2025 - 10:27 WIB

Imajinari Rilis First Look Film Tinggal Meninggal, Sebuah Karya Jail Penuh Makna dari Filmmaker Muda Kristo Immanuel

Berita Terbaru

Breaking News

Satu Juta Rumah Untuk Nelayan, HSNI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:13 WIB

Nasional

MKTR Menyetujui Pembagian Dividen Sebesar Rp18 Miliar

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:48 WIB