Kemenko PMK Gelar Safer Internet Day 2024 Dorong Upaya Perlindungan Anak di Ranah Daring

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kemajuan teknologi informasi komunikasi dan informatika memberikan dampak signifikan pada kehidupan anak-anak. Meski membuka pintu kemudahan, kenyataannya, anak-anak dihadapkan pada risiko serius di dunia digital.
Indonesia menempati peringkat tertinggi dalam kasus kekerasan seksual anak online sejak 2005. Data SIGA KemenPPPA tahun 2022 mengungkapkan bahwa 26,67% anak usia 5-18 tahun mengakses internet, dengan mayoritas di wilayah perkotaan. 
“Walau literasi digital menjadi penting, anak-anak tetap rentan terhadap adiksi gawai dan berbagai bentuk kekerasan di dunia digital,” kata Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/02/2024).
ECPAT Indonesia mencatat 805 kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) dari 2021 hingga 2022, termasuk bujuk rayu, perekaman seksualitas, prostitusi anak, dan pemerasan seksual. Transaksi keuangan terkait perdagangan orang dan pornografi anak mencapai 114 miliar rupiah pada 2022.
Dalam menghadapi lonjakan eksploitasi seksual anak secara daring, melibatkan semua pihak menjadi imperatif. Danny Ardianto, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Indonesia, menyatakan, “Kami terus bekerja dengan orang tua untuk menggunakan teknologi secara bijak. Internet, sebagai platform kuat, dapat menyebarkan informasi baik dan buruk dengan cepat.”
Menyambut Safer Internet Day 2024 dengan tema “Together for a Better Internet,” berbagai langkah perlu diambil bersama-sama:
– Program Perlindungan Anak Daring: Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KemenPPPA harus bersinergi untuk mewujudkan internet aman bagi anak Indonesia.
– Peta Jalan Perlindungan Anak Daring: Pemerintah perlu mendukung kesepakatan bersama untuk mensahkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
– Regulasi AI: Kemenkominfo harus mengeluarkan kebijakan untuk mengatur penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) demi melindungi anak-anak.
– Komitmen Platform Digital: Platform digital harus berkomitmen pada program pencegahan kejahatan anak daring dengan meningkatkan kapasitas aktor perlindungan anak.
– Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu aktif dalam kampanye publik edukatif dan kreatif untuk mencegah kejahatan pada anak di dunia digital.
– Partisipasi Anak dan Orang Muda: Melalui forum dan komunitas, anak dan orang muda dapat terlibat langsung dalam kampanye perlindungan anak di dunia digital.
– Pembentukan Edukator Masyarakat: Dukungan perlu diberikan untuk pembentukan peer-educator dan community educator dalam upaya melibatkan sekolah dan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan terwujud komitmen bersama untuk menciptakan internet yang lebih aman bagi anak-anak di era digital ini.
Baca Juga :  Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H.  Jadi Ahli yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dr. Hotman Paris Hutapea

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru