Jakarta, Suararealitas.co — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mempererat kemitraan strategisnya dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan sejumlah perjanjian kerja sama, Senin (4/8). Acara ini menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun sinergi kelembagaan antara dua institusi strategis negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Menteri Agus menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam menjawab kompleksitas tantangan keamanan, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri yang selama ini telah menjadi mitra penting dalam berbagai operasi lapangan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kehadiran dan kolaborasi dari jajaran Polri menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan-tantangan yang kita hadapi di lapangan,” ujar Agus. Ia juga menyoroti bahwa peran Polri sebagai institusi negara yang besar dengan jaringan dan kapabilitas yang luas merupakan fondasi kuat dalam memperkuat pelayanan publik dan penegakan hukum.
Kapolri Listyo Sigit dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa kerja sama lintas institusi sangat krusial, terlebih di tengah dinamika ancaman yang terus berkembang. Ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman antara Polri dan Kemenimipas sejatinya telah berjalan selama lima tahun terakhir, namun kini diperkuat dengan sejumlah pembaruan dan ruang lingkup kerja sama yang diperluas.
“Dengan pembaruan ini, kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas di masing-masing bidang bisa berjalan lebih optimal, dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik,” tutur Kapolri.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang ditegaskan dalam perjanjian meliputi penguatan sistem pertukaran data dan informasi terkait tahanan, anak, dan warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI dan perangkat keamanan lain yang tergolong sebagai senjata api. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, dan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Komjen Pol Syahardiantono.
Selain itu, kerja sama di bidang pendidikan juga menjadi sorotan. Penandatanganan perjanjian pelatihan intelijen dasar dan investigasi bagi pejabat imigrasi dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo.
Kolaborasi ini juga dinilai strategis dalam mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2026. Terutama terkait penguatan sistem pemidanaan alternatif dan pengelolaan tahanan yang lebih manusiawi dan akuntabel.
Acara ini turut dihadiri para pejabat tinggi Kemenimipas, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Ke depan, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional melalui sinergi yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.