Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, Termasuk ABK dan Sistem Penggajian

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, Termasuk ABK dan Sistem Penggajian

Bekasi,(23/8) – Kementerian Agama mulai membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur unit pelaksana organisasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Regulasi ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran unit pelaksana organisasi, baik di BAZNAS Provinsi maupun Kab/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi pentingnya analisis beban kerja (ABK). 

“Sebelum adanya PMA, BAZNAS perlu membuat kajian analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota,” ujar Waryono saat berbicara pada Konsinyering Program Kegiatan terkait Harmonisasi Kebijakan Unit Pelaksana di BAZNAS, di Bekasi, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga :  Komunitas Wartawan Online Berbagi Takjil, Eva Andryani: Ibarat Lidi, Kami Adalah Kekuatan yang Tak Terbantah

“ABK diperlukan dan menjadi dasar dalam menentukan Jumlah SDM yang dibutuhkan dalam lembaga dan dibutuhkan juga dalam penguatan regulasi,” sambungnya.

Waryono juga mendorong BAZNAS untuk membuat standarisasi kelembagaan, mulai pusat sampai ke daerah. Standarisasi ini diperlukan dan bisa dimulai dari analisis regulasi.

Baca Juga :  Kapolsek Tambelang Pimpin Langsung Kegiatan Vaksinasi Gerai 64 Untuk Masyarakat Desa Sukamantri

 “Untuk menyusun standarisasi kelembagaan, BAZNAS perlu menelaah regulasi yang ada,” ujarnya.

Waryono mencontohkan, standardisasi dalam sistem penggajian; apakah standard yang diterapkan pada BAZNAS pusat juga bisa diikuti dalam pengelolaan BAZNAS di Provinsi dan kabupaten/Kota, atau BAZNAS daerah mengikuti standard daerah masing-masing.

“Untuk pengupahan, apakah BAZNAS pusat mengikuti standard pusat, dan untuk daerah mengikuti standard upah daerah,” jelasnya.

“Standar minimal menjadi landasan tapi dapat mencakup seluruh Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru