Keluarga Ahli Waris Usman Bin Misin Lanjutkan Demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Suararealitas.co || Keluarga ahli waris Usman Bin Misin melanjutkan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk hari keempat kalinya pada Kamis (6/2/25). Mereka tetap teguh pada tuntutannya untuk mendapatkan keadilan atas permohonan hak atas tanah yang mereka miliki.

Kuasa hukum mereka, Andryan, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah mengirimkan surat keempat kepada pihak terkait dan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. Andryan mengungkapkan kekhawatirannya akan adanya campur tangan pihak-pihak lain yang berpotensi menghambat proses hukum. Sebagai langkah tegas, ia juga telah melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Pasca Duplik, Tim Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawal perkara ini agar tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin menindas rakyat kecil. Tanah ini telah dikuasai oleh keluarga kami sejak awal, dan penyitaan yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dokumen yang sah sangatlah tidak adil,” tegas Andryan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andryan menantang pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut untuk menunjukkan bukti autentik yang sah secara hukum. “Jika ada bukti yang sah, kami akan menghentikan aksi ini. Namun, jika tidak ada, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tutup nya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi

Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat terkait kasus ini menemui kendala. Pihak media tidak berhasil menemui Kasi Intel Kejaksaan Tinggi karena alasan kasus ini merupakan perkara perdata. Deden, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa konfirmasi seharusnya diarahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga menolak memberikan nomor telepon dan menyarankan untuk mencari informasi melalui link website resmi Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat tanpa memberitahu website resmi dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.

Report, JD

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru