JAKARTA, Suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Selasa, (25/2/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/02) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi: Manipulasi dan Mark Up Kontrak
Kejagung mengungkap bahwa modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka melibatkan berbagai cara, termasuk:
- Manipulasi Produksi Minyak Bumi Dalam Negeri
- Para tersangka diduga dengan sengaja mengkondisikan produksi minyak mentah dalam negeri agar tampak berkurang dan dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Akibatnya, muncul kebutuhan untuk meningkatkan impor minyak dari luar negeri.
- Pengoplosan Minyak Mentah
- Impor minyak mentah dengan kadar oktan (RON) 90 yang setara dengan Pertalite kemudian diolah menjadi RON 92 yang setara dengan Pertamax.
- Mark Up Kontrak Pengiriman Minyak
- Para tersangka diduga melakukan penggelembungan (mark up) harga dalam kontrak pengiriman minyak impor.
- Kerugian dari Ekspor dan Impor Minyak Mentah
- Kerugian negara disebut berasal dari beberapa aspek, antara lain:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
- Kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker).
- Kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.
- Kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi.
- Kerugian negara disebut berasal dari beberapa aspek, antara lain:
Daftar Tersangka
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuhnya langsung ditahan oleh penyidik di Jampidsus Kejagung.
“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.
Sanksi Hukum dan Proses Penyelidikan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Respons PT Pertamina
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya, Selasa (25/02).
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan keuangan negara.