JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang diperiksa pada Kamis (17/4/2025) tersebut memiliki latar belakang yang berbeda yakni;
- BM, seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- EI, sopir pribadi dari Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
- IS, istri dari tersangka ASB.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka berinisial WG dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya, kepada suararealitas.co, Kamis (17/4/2025).
Adapun, kasus ini menambah daftar panjang praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Kejagung menegaskan, bahwa komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.