Kejagung Periksa 3 Saksi atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung usai periksa 3 saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Kejagung usai periksa 3 saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga saksi yang diperiksa pada Kamis (17/4/2025) tersebut memiliki latar belakang yang berbeda yakni;

  1. BM, seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  2. EI, sopir pribadi dari Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
  3. IS, istri dari tersangka ASB.
Baca Juga :  Komisi IV Imbau Kontraktor Jangan Nakal: Harus Bersyukur Agar Berkah

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka berinisial WG dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan penyidikan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya, kepada suararealitas.co, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  PT CTP Tollways Gelar Pelatihan Correspondence Writing Skill

Adapun, kasus ini menambah daftar panjang praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Kejagung menegaskan, bahwa komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Berita Terkait

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba
Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB