Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penulis mahasiswa program Doktor FKM UNHAS. (Foto: suararealitas.co).

Tim penulis mahasiswa program Doktor FKM UNHAS. (Foto: suararealitas.co).

Latar Belakang Masalah

Segmen PBPU mencakup pekerja informal, wiraswasta, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Adapun, sebanyak 69,6 juta peserta PBPU terdaftar dalam program JKN (26,2% dari total peserta JKN). Hanya 52,6 juta PBPU yang aktif (75,5%); 14,8 juta menunggak iuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iuran PBPU saat ini ditetapkan sebesar Rp42.000 (kelas 3), Rp100.000 (kelas 2), dan Rp150.000 (kelas 1) per bulan per orang.

Tingkat kepatuhan iuran PBPU dilaporkan masih di bawah 60%, jauh dibandingkan peserta penerima upah (PU) yang di atas 90%.

Alasan utama ketidakpatuhan adalah ketidakmampuan ekonomi, ketidaksesuaian layanan, dan kurangnya pemahaman manfaat JKN.

Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan PBPU

Beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya kepatuhan pembayaran iuran oleh peserta PBPU antara lain;

  1. Ketidakpastian Pendapatan
  • Sebagian besar peserta PBPU memiliki penghasilan tidak tetap, sehingga kesulitan untuk membayar iuran secara rutin.

2. Kurangnya Pemahaman

  • Banyak peserta PBPU yang belum memahami manfaat JKN secara maksimal, sehingga kurang termotivasi untuk membayar iuran.

3. Kesulitan Akses Pembayaran

  • Beberapa peserta mengalami kesulitan dalam mengakses kanal pembayaran iuran yang tersedia.
Baca Juga :  Nabilla Cup Sukses Digelar di Tangerang Banten

4. Keterbatasan Infrastruktur

  • Di beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil, infrastruktur untuk pembayaran iuran masih terbatas.

5. Skema pendaftaran kolektif dalam satu KK

  • Sistem BPJS mensyaratkan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK harus terdaftar, sehingga peserta tidak dapat memilih hanya mendaftarkan 1–2 orang saja.
  • Hal ini menjadi beban bagi keluarga besar berpenghasilan rendah.

6. Kebingungan Akibat KRIS

  • Perpres No. 59/2024 menetapkan rawat inap standar (KRIS), namun iuran masih mengacu pada kelas, menimbulkan persepsi ketidakadilan.

7. Dampak dari Rendahnya Kepatuhan

  • Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran oleh peserta PBPU berdampak pada Defisit Pembiayaan JKN.
  • BPJS Kesehatan menghadapi potensi kerugian hingga Rp20 triliun akibat peserta yang menunggak iuran.

8. Ketidakseimbangan Risiko

  • Peserta yang aktif membayar iuran harus menanggung biaya layanan kesehatan peserta yang tidak aktif.

9. Keterbatasan Akses Layanan

  • Peserta yang tidak aktif tidak dapat mengakses layanan kesehatan, yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Kantor Walikota Jakbar pada Malam Pergantian Tahun

Tujuan Usulan Kebijakan

Usulan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui reformasi skema iuran yang lebih adil dan berbasis kemampuan ekonomi.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta nonaktif, menurunkan tunggakan iuran, serta menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan komunitas lokal dan integrasi data sosial, kebijakan ini mendukung tercapainya cakupan semesta layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Analisis Kebijakan

1. Kebijakan saat ini

  • Iuran bersifat flat, tidak mempertimbangkan penghasilan.
  • Tidak ada skema subsidi khusus untuk PBPU, kecuali melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelompok miskin.
  • Sanksi administratif bagi peserta yang menunggak.
  • Ketidakjelasan transisi menuju KRIS tanpa penyesuaian iuran

2. Dampak

  • Beban keuangan bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap.
  • Tingginya angka peserta non-aktif, yang menyebabkan ketidakseimbangan risiko dan pembiayaan dalam sistem JKN.
  • Pembengkakan defisit JKN.
  • Meningkatkan resistensi dan kebingungan peserta PBPU, berpotensi memperbesar angka ketidakpatuhan

Penulis : Fitri Adriani, Moh Akhtar Setia R.E.D, Rajman Makka, Nurhidayat, Rosdiana, Alwia Assagaf, Sopia Gobai, Munadiah Wahyudin

Sumber Berita: Policy Brief

Berita Terkait

Opini Mengenai Malpraktik yang Terjadi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Studi Rancangan Undang-Undang: Kajian Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Opini: Menjaga Harmoni Antar Dosen Sebagai Fondasi Mutu Akademik
Opini: Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara
Tulisan Artikel Ini Dicabut
Mengenang Sosok Tonton Sultoni: Legenda Buah Batu Corps yang Hilang dalam Gelap di Tahun 1983
Ketika Jurnalisme Tak Lagi Menarik: Renungan Menurunnya Minat Generasi Muda terhadap Jurusan Jurnalistik
Pengaruh Pijat Oksitosin oleh Suami Terhadap Respon Ibu Untuk Mempelancar Asi

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:51 WIB

Opini Mengenai Malpraktik yang Terjadi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Studi Rancangan Undang-Undang: Kajian Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:58 WIB

Opini: Menjaga Harmoni Antar Dosen Sebagai Fondasi Mutu Akademik

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:41 WIB

Opini: Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB