Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penulis mahasiswa program Doktor FKM UNHAS. (Foto: suararealitas.co).

Tim penulis mahasiswa program Doktor FKM UNHAS. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2024.

Program ini merupakan integrasi dari berbagai skema jaminan kesehatan sebelumnya, seperti ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, dan JPK Jamsostek yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi, dengan prinsip gotong royong.

Program ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, mengelompokkan peserta JKN ke dalam beberapa segmen berdasarkan status sosial ekonomi dan jenis pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah kategori utama peserta JKN;

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.
  • Diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  • Terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Iuran dibayarkan oleh APBN (PBI Pusat) atau APBD (PBI Daerah).

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Peserta yang bekerja dan menerima gaji atau upah tetap.
  • Iuran dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian oleh pekerja. Contoh: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Karyawan swasta.
Baca Juga :  Wakil Ketua Penasehat Gekira Banten Dorong Umat Kristiani Berani Berpolitik Praktis

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Pekerja sektor informal atau mandiri yang tidak menerima gaji tetap.
  • Membayar iuran secara mandiri tanpa kontribusi pemberi kerja. Contoh: pedagang, petani, nelayan, ojek online, wiraswasta, freelancer.

4. Bukan Pekerja (BP)

  • Peserta yang tidak bekerja, namun mendaftar secara mandiri.
  • Termasuk investor, pensiunan, pemilik usaha, atau lansia yang tidak bekerja.
  • Kelas Segmen Iuran (per orang/bulan) Kelas 1 PBPU/BP Rp 150.000, Kelas 2 PBPU/BP Rp 100.000, Kelas 3 PBPU/BP (dengan subsidi) Rp 42.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah) PPU Pekerja + Pemberi Kerja 5% dari upah, dibagi 4% perusahaan dan 1% pekerja PBI Pemerintah Rp 42.000 (100% dibayar pemerintah) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan merupakan kelompok informal yang terdiri dari pekerja informal, wiraswasta, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Peserta PBPU membayar iuran secara mandiri yang sampai saat ini tingkat kepatuhan pembayaran iuran masih rendah dan hal ini dapat berdampak pada keberlanjutan pembiayaan JKN.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan 69.627.450 peserta PBPU terdaftar dalam program JKN, yang berkontribusi sebesar 26,2% dari total peserta JKN yang mencapai 265,6 juta orang per Desember 2023.

Baca Juga :  Menko Polkam: Pemerintah Siap Mensukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025

Namun, lebih dari setengahnya atau sekitar 17 juta peserta PBPU tercatat tidak aktif membayar iuran, dengan sekitar 14,8 juta di antaranya menunggak iuran.

Tingkat kepatuhan pembayaran iuran PBPU masih rendah, berkisar antara 40–60%, jauh di bawah peserta penerima upah (PU) seperti pegawai negeri dan swasta yang memiliki sistem pemotongan langsung dari gaji.

Terpantau, ditahun 2022 iuran PBPU secara nasional tercatat sekitar 54% dengan total tunggakan mencapai Rp10 triliun, sementara di tahun 2023, sebanyak 41,8 juta peserta JKN nonaktif karena mutasi atau PBPU-TTI dan tahun 2024.

BPJS Kesehatan melaporkan bahwa 15,3 juta peserta JKN menunggak pembayaran iuran, dengan total tunggakan diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Rendahnya kepatuhan ini menyebabkan banyak peserta PBPU berdampak pada risiko pembiayaan JKN secara keseluruhan dan meningkatkan potensi defisit anggaran layanan kesehatan nasional.

Kebijakan iuran flat Rp42.000 – Rp150.000 bagi PBPU tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi beragam, menyebabkan 14,8 juta tunggakan (Rp20 triliun).

Reformasi berbasis penghasilan dan kolaborasi dengan komunitas lokal diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan.

Tanpa intervensi, defisit JKN akan membebani sustainabilitas sistem kesehatan nasional.

Penulis : Fitri Adriani, Moh Akhtar Setia R.E.D, Rajman Makka, Nurhidayat, Rosdiana, Alwia Assagaf, Sopia Gobai, Munadiah Wahyudin

Sumber Berita: Policy Brief

Berita Terkait

Opini Mengenai Malpraktik yang Terjadi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Studi Rancangan Undang-Undang: Kajian Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Opini: Menjaga Harmoni Antar Dosen Sebagai Fondasi Mutu Akademik
Opini: Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara
Tulisan Artikel Ini Dicabut
Mengenang Sosok Tonton Sultoni: Legenda Buah Batu Corps yang Hilang dalam Gelap di Tahun 1983
Ketika Jurnalisme Tak Lagi Menarik: Renungan Menurunnya Minat Generasi Muda terhadap Jurusan Jurnalistik
Pengaruh Pijat Oksitosin oleh Suami Terhadap Respon Ibu Untuk Mempelancar Asi

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:51 WIB

Opini Mengenai Malpraktik yang Terjadi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Studi Rancangan Undang-Undang: Kajian Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:58 WIB

Opini: Menjaga Harmoni Antar Dosen Sebagai Fondasi Mutu Akademik

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:41 WIB

Opini: Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB