JAKARTA, suararealitas.co – Permasalahan penarikan retribusi sampah rumah tangga ke rekening pribadi menjadi topik bahasan yang tak pernah habis untuk dibahas, terutama di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) menyayangkan kasus dugaan penyelewengan dana retribusi sampah yang dilakukan oknum ASN setingkat Satpel di wilayah Jakarta Utara.
Tindakan perilaku oknum ASN disebut telah mencoreng wajah Gubernur DKJ, Pramono Anung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudin LH Jakut mencoreng muka Mas Pram selaku Gubernur DKJ, atas perilaku Oknum ASN setingkat Satpel di wilayah Jakarta Utara melakukan penarikan retribusi sampah dengan cara yang salah dengan masuk ke rekening pribadi itu sudah menjadi bagian unsur Penyelewengan Uang Kas Daerah,” kata Ketua Harian DPN Koalisi Indonesia Lestari, Wisnu Simba saat dimintai tanggapan oleh suararealitas.co via WhatsApp, Jumat (23/5/2025).
“Dimana DKJ sedang berupaya melakukan gerakan percepatan penanggulangan sampah di DKJ dengan teknologi ramah lingkungan guna mengurai tumpukan Gunung Sampah di TPST Bantar Gebang, malah berbanding terbalik,” sambungnya.
Wisnu menegaskan bahwa harus ada unsur memaksa keras secara hukum dari Kejati lantaran diduga ada unsur penyelewengan uang kas daerah, guna untuk melakukan investigasi menyeluruh dari atas sampai bawah dengan tranparasi sesuai dengan nilai-nilai Good Governance memiliki prinsip untuk mengutamakan kepentingan masyarakat itu sendiri.
“Perilaku Oknum Satpel di lingkup Sudin LH Jakarta Utara bisa jadi bukan menjadi perilaku individu pribadi, tetapi ada unsur kolektivitas bersama-sama di dalam Penyelewengan Uang Daerah,” singgung dia.
Tak hanya itu saja, Wisnu pun mengkritisi Sudin LH Jakarta Utara harus melakukan pencerdasan kepada masyarakat dengan gerakan 3 R (reduce, reuse, recycle).
“Kawali mendukung penuh program Gubernur DKJ, Mas Pram dalam rangka pengurangan sampah di masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, gaung perbuatan Oknum ASN di Satpel Tanjung Priok yang sudah melampaui batas ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, khususnya di Kelurahan Papanggo, menjadi sorotan serius Praktisi Hukum.
Praktisi hukum, Syamsul Jahidin menegaskan bahwa kesalahan Oknum ASN dalam penarikan retribusi ke rekening pribadi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang harus diusut hingga tuntas.
“Laporan-laporan ini tidak boleh berakhir di meja birokrasi, tapi harus sampai ke meja hukum yang independen dan berani,” ujar Syamsul di Jakarta, Sabtu (17/5/2025) kemarin.
“Pejabat daerah maupun tingkat wilayah wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum,” tegasnya.
Publik tentu menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang menggerogoti pelayanan publik ini.
Apalagi, penanganan sampah adalah bagian penting dari komitmen menuju kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Tidak ada lagi kompromi bagi siapa pun yang merugikan negara, apalagi dalam urusan lingkungan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.
Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto saat berita ini diterbitkan, mulai dari konfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) sampai dini hari belum dapat dihubungi.
Penulis : R/ź-a
Editor : Bang Za