JAKARTA, suararealitas.co – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kota Jakarta masih kerap terjadi. Seperti yang dialami salah seorang warga bernama Mahfud selaku ahli waris.
Tanahnya yang diklaim diserobot luasnya kurang lebih 7000 meter persegi berlamatkan di RT 005/RW 001, Jalan Jeruk Manis 1, Jalan Penyelesaian Tomang, Meruya Utara, Tomang, Jakarta Barat dipasang papan pelang milik terduga penyerobot.
Kejadian yang menimpa Mahfud lantas mendapat sorotan tajam hingga menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih tak terima diserobot dan merasa dirugikan, sontak Pemprov DKI Jakarta pun dilaporkan oleh Mahfud ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/6702/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 4 November 2024.
Demi memperjuangkan haknya, Mahfud mengaku, bahwa ia memiliki bukti kepemilikan Girik No.54/Meruya Utara sehingga dirinya menempuh jalur hukum.
“Lima bulan yang lalu saya sudah laporkan masalah ini ke polisi, karena sebelumnya kami sudah melakukan somasi ke terlapor namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” kata Mahfud kepada suararealitas.co, Selasa (27/5/2025).
Mahfud menjelaskan kronologis dalam kisruh tersebut. Peristiwa bermula pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta (terlapor) tiba-tiba memasang pelang besi diatas tanah ahli waris dan mengklaim mempunyai bukti kepemilikan serta tidak pernah merasa menjual sebidang tanahnya.
Selain itu, Mahfud mencurigai adanya bukti kepemilikan itu ialah palsu. Namun di tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta justru melakukan pemagaran di sekeliling tanah tersebut.
Setelah pemagaran, Mahfud juga melayangkan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang berujung tidak mempunyai iktikad baik, yang mana pemerintah itu ialah sebagai pelayan dan pengayom masyarakatnya.
Namun dengan adanya laporan ke Polda Metro Jaya, diharapkan kasus ini segera diproses sehingga ada jalan terang untuk permasalahan tersebut, dan Pemprov DKI Jakarta mengembalikan lahan yang bukan miliknya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Andryan, SH menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut sudah dalam tahapan proses Hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan belum terbukti surat pelepasan hak kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kendati demikian, terlapor kembali melayangkan somasi pada tanggal 25 Mei 2025 kemarin kepada ahli waris agar mengosongkan tanah tersebut dalam kurun waktu 2 × 24 jam.
“Upaya untuk memberikan tanggapan somasi tersebut sudah kami lakukan dengan tembusan berbagai instasi, agar terlapor koperatif serta menjunjung tinggi hukum terkait laporan yang sedang berjalan di tahap Hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menghormati proses penyidikan,” pungkas Andryan.
Kini, sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak tegas, atau justru membiarkan hukum dipermainkan demi kepentingan gelap?
Publik berharap, agar masalah ini segera mendapat perhatian dan penanganan hukum yang tepat sasaran.
Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait.