Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sudah Damai, Kok Pelaku Masih Ditahan?

Tangerang – Polsek Ciledug masih menahan tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan. Padahal laporan terhadap kasus tersebut sudah dicabut pelapor pada tanggal 15 Februari 2023 silam.

Hal tersebut membuat polemik dimana kasus tersebut sudah berakhir secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.

Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi Wakapolsek Ciledug, AKP Toto Sanyoto mengatakan, dirinya tidak menghafal nomor LP tersebut.

Baca Juga :  Bangun Rumah, Ada Pendampingan Gratis dari Arsitek

“Waduh, kalo nomor LP gak hafal deh” kata Toto kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/3/23).

Lebih lanjut, Toto menilai ketiga orang tersebut dilakukan penegakan hukum meskipun laporannya sudah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Oo.. itu berarti dilakukan penegakan hukum” sambungnya.

Disisi lain, Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo Sarwosaputro masih belum memberikan tanggapan yang jelas saat dikonfirmasi.

“Bentar saya cek dulu” Jawab Diorisha singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/23) siang.

Baca Juga :  Menyikapi Isu Penculikan, Kapolres Metro Tangerang Kota Berikan Enam Imbauan

Sampai saat berita ini ditayangkan, Wartawan masih berusaha menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dan pihak keluarga yang ditahan Polsek Ciledug.

Sekedar informasi, RJ tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.*(Na) 

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB