![]() |
Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 WNA asal China kembali digelar di PN Serang. (Foto: Suara Realitas) |
SERANG – Kembali digelar, sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Rabu 9 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya. Pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara, dan hanya diminta untuk tanda tangan BAP saja. Saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang, hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, penasehat hukum terdakwa memperlihatkan BAP tambahan tersebut kepada kedua terdakwa dimana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma, yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Adapun, Hakim Ketua Nelson Angkat menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.?
Namun Kwok pun mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa.
“Pada saat pemeriksaan, saya tidak hadir,“ tegasnya.
Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 Mei, telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa Indonesia. “Keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya,??? kan janggal,” ungkapnya.
Lanjut Didik katakan, sebagai Warga Negara Asing, client nya telah berinvestasi 100 milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khususnya, apa ini yang harus diterima client kami ?? kok malah dipenjarakan ???.
Kendati demikian, Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan, penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi, namun setelah BAP itu dilakukan.*(SR)