Karantina Merauke Gagalkan Penyeludupan, Cahyono : Semua Satwa Tahanan Diserahterimakan

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merauke – Karantina Pertanian Merauke lakukan serah terima lima awetan burung cendrawasih dan satu ekor burung nuri ke BKSDA Merauke pada Rabu (13/9) di Aula Kantor Induk. 
Lima awetan cendrawasih merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke yang bertugas di Wilker Kantor Pos dan pegawai Kantor Pos Merauke pada Senin siang (11/9).
Hal bermula, saat pejabat Karantina mendapati adanya permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.
“Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan. Paket dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Merauke” ungkap Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil. 
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa. Setelah diperiksa, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya. 
“Selain dendeng sebanyak 4 kg, ditemukan awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor. Seluruh media pembawa selanjutnya dilakukan penahanan di Kantor Induk” tambah Duwipa, dalam keterangannya. 
Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.
“Pelanggaran bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.
Karantina Pertanian Merauke Cahyono turut prihatin masih adanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut. 
“Burung surga nan indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua” ungkap Cahyono, dalam keterangannya. 
Cahyono menambahkan, setiap media pembawa terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke selanjutnya diserahterimakan ke pihak yang berwenang.
“Dengan diserahterimakan awetan cendrawasih dan burung nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan serah terima dari Pos Gakkum Merauke, Kantor Pos Merauke. 
Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru