
Jakarta Barat, Suararealitas.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial YN alias Perek (55) yang diduga melakukan pemalakan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di sebuah bengkel mobil di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 16/4/2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50.000.
Karena korban tidak memiliki uang, pelaku sempat pergi. Namun tak lama kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah samurai bergagang besi, lalu kembali meminta uang, kali ini sebesar Rp100.000 dengan alasan untuk kebutuhan bulanan.
Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, pada Senin, 12/5/2025.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pemalakan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku premanisme,” tegas Kompol Abdul Jana.
Atas perbuatannya, YN alias Perek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT