
Kebumen, suararealitas.co – Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, menegaskan akan menindak tegas oknum yang mengaku sebagai wartawan atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Ngumpul Yuk di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Senin (17/2/2024) malam, setelah sejumlah kepala desa mengeluhkan praktik intimidasi yang mereka alami.Menurut laporan para kepala desa, oknum tersebut kerap datang dengan dalih melakukan investigasi terkait dana desa. Namun, bukannya melakukan kontrol sosial yang profesional, mereka justru bersikap menekan dan bahkan meminta sesuatu sebagai imbalan agar tidak memberitakan hal negatif.”Kami merasa resah. Meski dana desa sudah dikelola sesuai aturan, tetap saja ada pihak yang datang dengan nada mengancam. Mereka mengaku wartawan atau LSM, tapi tidak jelas asal-usulnya,” ungkap seorang kepala desa yang enggan disebut namanya.Kapolres: Penyalahgunaan Identitas Akan Ditindak TegasKapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas sebagai wartawan atau LSM untuk menekan kepala desa merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menyoroti bahwa seorang wartawan sejati harus memiliki kartu pers resmi dan bekerja di media yang terverifikasi. Begitu juga dengan LSM, harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.”Jika ada orang yang mengaku wartawan atau LSM, tetapi tidak bisa menunjukkan identitas resmi dan justru melakukan pemerasan, maka itu adalah kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Eka Baasith dengan nada tegas.Lebih lanjut, ia meminta para kepala desa untuk tidak takut menghadapi ancaman dari oknum semacam itu. Jika merasa dirugikan atau diintimidasi, mereka diminta segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.”Silakan laporkan ke Polres Kebumen. Jangan takut. Kami siap menindak mereka yang menyalahgunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.Profesionalisme Pers dan LSM Harus DijagaKapolres juga menekankan bahwa peran wartawan dan LSM sejatinya sangat penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa. Namun, pengawasan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik maupun aturan organisasi.”Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang tugasnya menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Begitu juga dengan LSM yang memiliki fungsi kontrol sosial. Jika dijalankan dengan baik, mereka bisa menjadi mitra strategis bagi desa, bukan ancaman,” ujarnya.Pernyataan Kapolres ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang kerap mengatasnamakan profesi wartawan atau LSM untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau dan siap mengambil tindakan hukum jika praktik pemerasan terhadap kepala desa masih terus terjadi.Dengan sikap tegas ini, diharapkan kepala desa dapat bekerja dengan lebih tenang dalam mengelola dana desa, tanpa harus khawatir terhadap tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT