Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Demo Puluhan Wartawan dan LSM

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: puluhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, lantaran kinerja nya di pertanyakan dalam kasus pembangunan Tower BTS di Buaran Indah. (Foto: suararealitas.co/Dedi F).

TERPANTAU: puluhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, lantaran kinerja nya di pertanyakan dalam kasus pembangunan Tower BTS di Buaran Indah. (Foto: suararealitas.co/Dedi F).

KOTA TANGERANG, suararealitas.co – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Independent Indonesia (FWII), Asoisasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang, Kamis (3/7/2025) pagi.

Tak hanya puluhan wartawan saja, ada juga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Pemantauan Keadilan dan Negara (PKN), LSM BP2A2N, dan LSM GERAM ikut menyuarakan dalam aksi tersebut.

Tuntutan yang di gaungkan oleh para insan pers dan LSM tersebut diduga lantaran adanya pelepasan segel dan kembali nya aktivitas pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah RT.004, RW.004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sebelumnya Satpol-PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat tersebut dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Tanjung Pasir, Serda Sarif Dampingi Penyaluran BLT Tahap 10

Kekecewaan para insan pers pun masih belum bisa terobati saat beberapa perwakilan berupaya menemui Kasat Pol-PP Kota Tangerang, namun amat disayangkan tidak ada ditempat.

Para insan pers dan LSM pun mengancam akan melakukan aksi kembali di Pemerintah Kota Tangerang hingga penegakan Perda Kota Tangerang benar-benar di tegakkan.

Dari peristiwa tersebut hingga pemberitaan ini ditayangkan Kasat Pol-PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra masih belum bisa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan, Pemkab Tangerang Gencarkan Perolehan Pajak dari Sektor Hotel dan Restoran

3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau perkada.

Kewenangan tersebut, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu penjaga dalam penegakan suatu Perda dan Perkada.

Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan Perda dan Perkada.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan atau perkada, dan tindakan administratif.

Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan atau perkada terkesan belum dioptimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis : Dedi F

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi
Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit
Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik
Paskibraka Jatiuwung, Latihan atau Liburan
PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang
Wujudkan Ketahanan Pangan Kodim 0510/Trs Panen Padi 100 Hektar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 13:39 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:40 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru

Breaking News

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:41 WIB