Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan IPPAT Gelar Rapat Koordinasi untuk Perkuat Sinergi dan Sosialisasi Aturan Baru

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Utara pada Jumat (28/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT di Jakarta Utara serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., ini menjadi ajang komunikasi dan penguatan kerja sama yang telah terjalin. Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyosialisasikan aturan terbaru di bidang pertanahan, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Eko Mega Bintang bersama Melvi Noviza Turun ke Jalan Bagikan Takjil Berbuka Puasa di Kalideres

Selain itu, turut disampaikan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 mengenai pemberian hak atas tanah secara umum, yang bertujuan memperjelas prosedur pelimpahan kewenangan dan pengurusan hak atas tanah bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IPPAT Jakarta Utara, H. Bambang Tristianto, menyambut baik kegiatan ini. “Hubungan antara IPPAT Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan selama ini sudah berjalan baik, dan kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemnaker Dorong Revitalisasi Balai K3 Untuk Perluas Layanan Pengujian K3

Melalui koordinasi ini, diharapkan PPAT dan Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait tugas serta kewenangan masing-masing. Langkah ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang kerap muncul dalam administrasi pertanahan, mempercepat pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru