![]() |
Kak Seto angkat bicara soal Guru SMPN Nganjuk yang diduga aniaya muridnya. (Foto: Suara Realitas) |
NGANJUK – Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap muridnya di SMP Negeri Berbek, Nganjuk, Jawa Timur terus bergulir.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat Prof Dr. Seto Mulyadi kerap disapa Kak Seto mengatakan bahwa peristiwa dugaan penganiyaan yang terjadi di SMPN Berbek Nganjuk adalah pelanggaran hak anak dan harus diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas ini adalah pelanggaran hak anak dan patut dituntut pidana,” ujar Kak Seto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/8).
Menurut Kak Seto, kelakukan kekerasan terhadap anak ini juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya mewujudkan sekolah yang ramah-anak.
Kak Seto juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum guru ini terhadap muridnya.
“Mohon ada segera langkah tegas dari Polres Nganjuk terhadap pelaku, dan kiranya masyarakat maupun media dapat ikut mengawal kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru di SMP Negeri Berbek, Nganjuk, Jawa Timur bernama FZS diduga menganiaya salah seorang muridnya lantaran tidak mengerjakan tugas menggambar dan meminta hotsport ke kelas lain.
Peristiwa dugaan penganiyaan itu dilakukan FZS sebanyak dua kali yakni pada Selasa (1/8) dan Jumat (4/8).
Menurut keterangan orang tua korban, FZS sempat membanting korban. Akibat kejadian ini korban trauma dan tidak mau sekolah. Orang tua korban juga, hari ini Senin (7/8) melaporakan kejadian ini ke Polres Nganjuk.