Tangerang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan lelang tender, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.388.390.700.,- (Lima Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujun Ratus Rupiah).
Dalam keterangan Konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, adapun pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi adalah saksi MRM selaku Anggota Pokja Pengadaan.
“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, (23/3/2022).
Penulis: Bar