Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 3 Perkara Kriminal

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Pusat – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Kemayoran. Senin (20/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang berhasil diungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat, tutur Wakapolres.

“Perkara yang berhasil diungkap salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28) yang dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun” Ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Pendaftaran Subsidi Tepat di CFD Jakarta

Lanjut AKBP Anton menerangkan perkara kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23)  yang memiliki senjata tajam berupa 2 bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Visi Persatuan Harus Dijalankan Dalam Membangun Bangsa ini !!

Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral dimedia sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

“Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47) selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara.” Ungkapnya.

Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, Tutup Wakapolres.

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB