JAKARTA, suararealitas.co – Perkara maraknya peredaran obat-obatan ilegal kategori berbahaya di Jagakarsa kini semakin meningkat. Lenteng Agung dianggap sebagai segitiga emas para kartel untuk tempat pemasok peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar.
Hal tersebut dikeluhkan salah seorang warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, FN (27) yang menurutnya permintaan obat keras yang tinggi di pasaran itu menjadi salah satu pemicu yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan dan dapat merusak generasi muda.
“Semoga polisi bisa menekan peredaran obat keras terbatas (K) di Jagakarsa,” harapnya, Jumat, 24 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sering kali juga anak punk kalau kumpul buat gaduh dan resah, karena penampilannya yang seram, dan terlihat galak,” sahut pedagang soto di sekitar berinisial U.
Berdasarkan penelusuran suararealitas.co, penjual pil koplo memanfaatkan toko kelontong sebagai lokasi transaksi.
Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.
Hal ini yang disinyalir memicu oknum anggota TNI AD dari kesatuan Kopassus timbul menjadi pengurus salah satu toko obat keras.
Kenyataan ini pun saat suararealitas.co melacak di Jagakarsa, toko berkedok penjualan produk sembako itu yang terletak di Jl. Lenteng Agung Raya No.60 7, RT.7/RW.5, Lenteng Agung, Jakarta Selatan mengaku setor uang ke oknum anggota nakal yang berseragam aktif tersebut.
“Silahkan abang konfirmasi langsung ke bang Raja, karena untuk urusan koordinasi ke aparat itu langsung dengan bang Raja, kalau saya hanya kerja saja, lagian disini sehari bisa 3 sampai 4 anggota yang datang ke toko bang,” ucap penjaga toko bertampang bengis, seperti dikutip suararealitas.co, Sabtu (25/01).
Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, justru oknum ini terang-terangan menjaga peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Untuk itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit, perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menjalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras ilegal.
Mengacu pada Undang-Undang, pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sampai berita ini diterbitkan, suararealitas.co sedang berusaha mengkonfirmasi para instansi terkait.
Penulis : Mgh/Bly
Editor : Za