Ironis, Bangunan Tidak Sesuai IMB Lolos Dari Pengawasan Citata Kebon Jeruk

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tidak Sesuai IMB Lolos Dari Pengawasan

Suararealitas.com, Jakarta – Sebuah bangunan rumah tinggal yang masih dalam proses pengerjaan, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga lolos dari pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan tersebut yang memiliki IMB dengan Nomor 304/C.37C/31.73.05.027.R.4/3/ – 178551/e/ 2020 dengan keterangan Membangun Baru 2 Lantai yang tertulis dalam IMB, tidak sesuai dengan fisik bangunan.

Terlihat bangunan dengan fisik 3 lantai jelas melanggar aturan, dimana lokasi tersebut berada di Jalan Kepa Duri Kav Blok BB Persil Duri Kepa Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi pekerja menjelaskan, bahwa bangunan itu ada yang urus pak silahkan hubungi langsung saja.

“Pak silahkan hubungi kontraktor saja soal izin dan mekanisme pelaksanaan dilapangan kita hanya pekerja saja,” ucap dia.

Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp  Yusman tidak ada tanggapan terkait kegiatan bangunan tersebut. Rabu (04/08/21).

“Saya sebagai warga sipil sangat berharap kepada Walikota Jakarta Barat untuk memantau kinerja struktur organisasi pemerintahan di jajaran Kota Administrasi Jakarta Barat.

Terutama di Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan karena diduga banyak Oknum-oknum yang bermain dan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi, yang dimana masyarakat lagi yang menjadi imbasnya,” Jaenal Abidin pengamat kinerja pemerintah.

Baca Juga :  Fahira Idris Lakukan Bakti Sosial dan Donor Darah Akhir Tahun Untuk Jakarta Yang Kuat dan Tangguh

Diharapkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kebon Jeruk jangan kecolongan dengan adanya aktivitas kegiatan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB secara fisik tidak sesuai.

Padahal sudah jelas dalam aturan pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam Undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)

.[1] Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung.

(3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Baca Juga :  Kapolresta Bandara Soetta Pimpin Langsung Giat Swab Antigen Serta Baksos

Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

.[6]Untuk memperoleh IMB, dokumen rencana teknis diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

.[8]Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” Tutup Zaenal.*(Red)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru